Pemahaman Dan Sikap Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Melalui Penyuluhan Hukum Keliling (Studi Kasus di Pasar Setia Budi, Kota Medan)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016, Buku Panduan Penyuluhan Hukum Langsung Melalui Mobil Penyuluhan Hukum Keliling, Jakarta hlm.8
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2017, Penyuluhan Hukum dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jakarta hlm.21
J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: PT Rineka Cipta hlm.14
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, edisi pertama, CV. Rajawali, Jakarta, hlm.152
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, hlm.32
Sutopo, HB, 2006, Metode Penelitian Kuantitatife, Kualitatife, dan R & D, Bandung: Alfabeta hlm. 9
Zuchdi Darmiyati, 2007, Strategi Kemampuan Membaca, UNY Press, Yogyakarta, Cetakan 1, hlm. 24
Agussani, A. (2020). PENUNTASAN BUTA AKSARA LEWAT MODEL AIDDA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen.
Agussani, A. (2020). Integrasi Model Penanganan Trafiking. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen.
http://digilib.uinsby.ac.id/7140/5/Bab%202.pdf, diakses tanggal 9 Februari 2018
DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3267
Refbacks
- There are currently no refbacks.