Pemahaman Dan Sikap Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Melalui Penyuluhan Hukum Keliling (Studi Kasus di Pasar Setia Budi, Kota Medan)

Lamria Fitriani Manalu

Abstract


Kesadaran hukum adalah sesuatu yang bersifat abstrak, dan baru bersifat konkret setelah diwujudkan dalam perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan hukum dengan tujuan agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, dan sadar hukum, yang bermuara pada kepatuhan pada hukum tanpa ada adanya paksaan, melainkan menjadikannya sebagai suatu kebutuhan. Penyuluhan hukum dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung. Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) merupakan salah satu bentuk penyuluhan langsung dengan menggunakan sarana Mobil Penyuluhan Keliling (Mobil Penyuling). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman dan sikap masyarakat tentang bantuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang disampaikan melalui Penyuling di salah satu pasar tradisional di Kota Medan, yaitu Pasar Setia Budi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan metode pengumpulan data menggunakan kuesioner tertutup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat dapat memahami informasi tentang bantuan hukum untuk orang atau kelompok miskin yang disampaikan oleh penyuluh hukum yang bertugas pada penyuluhan hukum keliling serta bersikap optimis terhadap informasi tersebut. Masyarakat bahkan menginginkan agar penyuluhan hukum keliling dapat dilakukan secara berkala di daerah mereka.

Keywords


Bantuan Hukum, Mobil Penyuling, Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum Keliling, Kesadaran Hukum

Full Text:

PDF

References


Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016, Buku Panduan Penyuluhan Hukum Langsung Melalui Mobil Penyuluhan Hukum Keliling, Jakarta hlm.8

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2017, Penyuluhan Hukum dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jakarta hlm.21

J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: PT Rineka Cipta hlm.14

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, edisi pertama, CV. Rajawali, Jakarta, hlm.152

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, hlm.32

Sutopo, HB, 2006, Metode Penelitian Kuantitatife, Kualitatife, dan R & D, Bandung: Alfabeta hlm. 9

Zuchdi Darmiyati, 2007, Strategi Kemampuan Membaca, UNY Press, Yogyakarta, Cetakan 1, hlm. 24

Agussani, A. (2020). PENUNTASAN BUTA AKSARA LEWAT MODEL AIDDA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen.

Agussani, A. (2020). Integrasi Model Penanganan Trafiking. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen.

http://digilib.uinsby.ac.id/7140/5/Bab%202.pdf, diakses tanggal 9 Februari 2018




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3267

Refbacks

  • There are currently no refbacks.