Penerbitan Kembali Minuta Akta Yang Hilang Di Kantor Notaris

Salsabila Yunita, M. Syukran Yamin Lubis

Abstract


Pembuatan akta dalam bentuk Minuta Akta adalah untuk menjaga dan menyimpan asli akta yang telah dibuat oleh Notaris, dengan demikian apabila suatu saat terdapat penyimpangan, penyalahgunaan atau pemalsuan terhadap grosse, salinan dan kutipan di dalamnya maka dengan mudah dapat segera diketahui, kemudian Notaris dapat langsung mencocokkan isi akta dengan aslinya. Ketika Minuta Akta Notaris hilang atau rusak, yang mengakibatkan kerugian para pihak yang memiliki kepentingan, dapat dikatakan Notaris menghiraukan kewajiban menyimpan Minuta Akta dan menjamin keadaan Minuta Akta dalam keadaan baik yang dibebankan kepada Notaris. Sehingga Notaris tersebut harus bertanggung jawab terhadap kerusakan, kehilangan dan musnahnya Protokol Notaris tersebut. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, Penyimpanan minuta akta melebihi umur biologis Notaris itu sendiri, dikarenakan akta Notaris yang berbentuk minuta akta akan selamanya memiliki kekuatan hukum, sehingga Notaris harus menyimpan dan memelihara Protokol Notaris yang dimilikinya. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan atau bahkan musnahnya minuta akta yang disimpan oleh seorang Notaris, dan para pihak merasa dirugikan maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Ketentuan untuk menyimpan dan memelihara untuk menjamin Protokol Notaris sebagai sebuah arsip dan sebagai alat bukti dari peruatan hukum masyarakat atau klien merupakan tanggung jawab Notaris serta Notaris Pengganti.

Keywords


Penerbitan Kembali, Minuta Akta, Notaris

Full Text:

PDF

References


Afipuddin, 2017. Implikasi Hukum Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara, Surabaya: Universitas Narotama.

Akbar Simatupang, R. S. (2023). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.

Faisal A. Edwar, Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 8 No. 2, Juli 2019.

Habib Adjie, 2009. Sanksi Perdata dan Adminitratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009. Notaris Mengenal Profesi Notaris, Memahami Praktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting yang Diurus Notaris dan Tips Tidak Tertipu Notaris, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Ismail Koto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1, (2021): p.1052-1059.

Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.

M. Yahya Harahap, 2017. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Rahmat Ramadhani, 2022. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Salamah, U. 2023. Peran Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dalam Penanggulangan Mafia Tanah. IHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(1), 34-39.

Rudi Indrajaya, 2020. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar, Bengkulu: Refika Aditama.

Sjaifurrachman, 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaros dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.