Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Dalam Berlalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian

Riswandi Sp Sitepu, Mirsa Astuti

Abstract


Unsur terpenting dalam kelalaian adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang. Kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas adalah dalam hal pengemudi kendaraan bermotor lalai dalam menjaga keselamatan dirinya dan orang lain. Mengenai unsur kesengajaan yang dapat diterapkan dalam pemidanaan kecelakaan lalu lintas dan unsur pemidanaan yang dapat diterapkan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian terhadap unsur kesengajaan. Salah satu contoh kasus adanya delik kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas

Keywords


Hukum Pidana Materil, Kelalaian, Lalu Lintas

Full Text:

PDF

References


Agus Rusianto. 2018. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Anata Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Nopiana Mozin, “Tinjauan Hukum Pidana Dalam Penerapan Pasal 359 Kuhp Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo”, Jambura Journal Civic Education, Volume (2) Nomor (1), (Mei) (2022)

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Sabungan Sibarani dan Widiyanto Poelsoko. 2019. Pembaharuan Hukum Pidana Masa Kini. Jakarta: PT. Actual Potensia Mandiri.

Shanti Dwi Kartika, dkk. 2020. Reformulasi Kebijakan Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.