PERLINDUNGAN KONSUMEN KPR BANK SYARIAH ATAS RUMAH YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DAN GAGAL BANGUN

Agustina Agustina

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam pengaturan perlindungan konsumen KPR bank syariah atas rumah yang tidak sesuai spesifikasi dan gagal bangun serta mengkaji secara komperhensif bentuk perlindungan hukum oleh bank syariah terhadap konsumen KPR atas rumah yang tidak sesuai spesifikasi dan gagal bangun. Jenis penelitian ini bersifat normatif law dengan pendekatan deskritif-analitis membahas gejala dan permasalahan hukum yang ada, serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum perlindungan konsumen KPR bank syariah atas rumah yang tidak sesuai spesifikasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemungkiman. Perlindungan hukum bagi konsumen KPR bank syariah atas rumah yang tidak sesuai spesifikasi dan gagal bangun ialah hak atas keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta jaminan atas informasi yang jelas, benar, jujur dan hak untuk dilayani tanpa diskriminasi, mendapatkan advokasi, perlindungan, penyelesaian sengketa secara patut dan hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas rumah yang tidak sesuai sepesifikasi dan atau gagal bangun.

Full Text:

PDF

References


Anggraini, Tri, A.M. (2018) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembongkaran Rumah dan Sertifikat yang Tidak Selesai dalam Pembelian Rumah secara Kredit Jurnal Hukum Adigama. Vol 1 No 1.

Bhakti, Anugrah, Tri, Rizki. (2019). Perlindungan Hukum Konsumen Properti Atas Sistem Pre Project Selling Di Kota Batam. Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 7 No 1.

Darus, Badrulzaman, Mariam. (1994) Aneka Hukum Bisnis, Bandung : Alumni.

Gunawan, Johannes. (2008). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis. Vol 8. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.

Halim, A. Ridwan. (1987) Hukum Kondominium dalam Tanya Jawab. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Heykal, Mohamad. (2014) Analisis Tingkat Pemahaman Kpr Syariah pada Bank Syariah di Indonesia: Studi Pendahuluan. Binus Business Review. Vol 5 No. 2.

Himmatul Aliyah.(2020) Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Akad Murabahah pada Bank Syariah di Magelang, Jurnal Kajian Penelitian Hukum, VoL 4.

Khairiyah, Rahmatul. (2017) Analisis Perbandingan Perlindungan Konsumen Kpr Syariah Dan Konvensional (Studi Kasus Pt. BNI (Persero) Tbk. Kcu Syariah Medan Dan Pt. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Balai Kota Medan) Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Mardani, (2013) Fiqh Ekonomi Syari’ah, Ceakan ke 2. Jakarta: Prenamedia Group.

Nasution, AZ. (2012) Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar) Jakarta : Diadit Media.

Priyalatha, Rohani. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perumahan (Studi Pengaduan Pembeli Rumah BII Residence ke BPSK Provinsi DKI). Depok : Fakultas Hukum Universits Indonesia.

Santoso, Urip. (2014). Hukum Perumahan. Jakarta, Prenada Media Group

Shofie. (2000) Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung : Citra Aditya Bakti,

Soemitro, Hanitijo, Ronny. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri, Jakarta : Galamania Indonesia.

Sulaiman, Mirza. (2007) Kedudukan Konsumen Dalam Perjanjian Perumahan, Bandung : Pustaka Maju, Cetakan Ke II.

Sumardjono, S.W, Maria. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi. Jakarta : Buku Kompas.

Usman, Rachmadi. (2001).Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama,

Zulham. (2013) Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.