PENGEMBANGAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA MELALUI LEGISLASI ISBAT HIBAH DAN WASIAT

Rahmat Hidayat, Akh Fauzi Aseri, M Hanafiah

Abstract


Penelitian ini membahas tentang legislasi isbat hibah dan wasiat di peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan secara deskriptif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik hibah dan wasiat secara lisan maupun tulisan informal masih banyak terjadi di masyarakat yang memunculkan problematika sosial. Masalah sosial tersebut terjadi jika pemberi atau bahkan penerima hibah dan wasiat utama telah meninggal dunia. Sedangkan, subjek atau objek hibah dan wasiat terkait, belum memiliki landasan formal. Selanjutnya, problematika hukum yang berkaitan dengan praktik hibah dan wasiat informal, mengarah pada persoalan validitasnya secara hukum. Hal itu disebabkan tidak adanya alat bukti autentik yang dapat menunjukkan bahwa subjek atau objek terkait telah memberi maupun menerima hibah atau wasiat tertentu. Gagasan isbat hibah dan isbat wasiat dalam kewenangan peradilan agama diarahkan guna mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap hibah maupun wasiat informal.

Full Text:

PDF

References


Al-Jazīrī, Abdurraḥman. Kitȧb al-Fiqh ‘alȧ al-Mażȧhib al-Arba‘ah. Juz III. Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyah, 1990.

Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).

Bukhārī, Muḥammad bin Ismail al-. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Fikr, 2002.

Depag RI. Al-Qur’an Terjemahan. Semarang: CV. Toha Putra, 1989.

Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia (Jakarta: Gramedia, 1995).

Lukmanto, Adam dan Munsharif Abdul Chalim, “Tinjauan Hukum dan Akibatnya terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Jurnal Akta Vol. 4, No. 1 (Maret 2017)

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. V. Jakarta: Kencana, 2017.

———. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2016.

Marbun, Rocky. Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Visi Media, 2012.

Nasution, M. A., & Afandi, A. (2022). Pelatihan dan Pendampingan Penggunaan Digital Marketing kepada Pelaku UMKM di Desa Saentis Kabupaten Deli Serdang. Fusion: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 58-65.

Ratnawati, Sukarno Aburaera, M. Said Karim, dan Hasbir Paserangi. “Law Enforcement in Indonesia: A Review from Legal Apparatus Roles.” Journal of Law, Policy and Globalization Vol. 58 (2017).

Tanjung, Albert, “Hibah Lisan Tanah Kaum Koto Lansano Menurut Hukum Adat MInangkabau,” Jurnal Ilmu Dan Budaya Vol. 41, No. 63 (Juli 2019)

Tim Penyusun. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.