RECHTSVACUUM DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN PAKSA DI PERADILAN AGAMA (TELAAH YURIDIS SOSIOLOGIS KEBEBASAN ANAK UNTUK MEMILIH PASANGAN DALAM PERKAWINAN)

Ahmad Rasyidi Halim, M Fahmi Al Amruzi, Jalaluddin Jalaluddin

Abstract


Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Tahunan Badan Peradilan Agama RI Tahun 2020 dan 2021 serta Dokumen Elektronik Putusan Pengadilan Agama seluruh Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2020 hingga 2021 terjadi perceraian disebabkan perkawinan paksa yang berjumlah 5080 perkara dan perceraian disebabkan perkawinan melalui perjodohan tanpa dasar cinta berjumlah 3446 perkara. Jumlah perkara tersebut menunjukkan bahwa masih marak terjadinya praktik perkawinan secara paksa maupun perkawinan melalui perjodohan tanpa dasar cinta yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Beranjak dari latar belakang tersebut, melalui penelitian ini akan ditelaah upaya pencegagah perkawinan paksa melalui peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif yang meneliti norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pencegahan perkawinan paksa melalui peradilan agama bertujuan untuk mengakomodir peran anak secara aktif, langsung dan mandiri untuk mencegah perkawinan paksa terhadap dirinya oleh wali nikah. Sehingga, perlu dilakukan formulasi hukum baru dalam upaya pencegahan perkawinan paksa melalui peradilan ranah peradilan agama. Jika wali nikah terbukti melakukan tindakan paksa untuk menikahkan anak atau orang yang berada di bawah perwaliannya, maka wali nikah tersebut dinyatakan sebagai wali mujbir yang dituangkan dalam amar putusan pengadilan agama. Pada ujungnya gagasan hukum tersebut sebagai salah satu upaya mengurangi tingginya jumlah perceraian yang terjadi di masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Buku

Bakar, Abu, “Kawin Paksa (Problem Kewenangan Wali dan Hak Perempuan dalam Penentuan Jodoh),” Al-Ihkam Vol. V, No.1 (2010).

Bukhārī, Muḥammad bin Ismail al-. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Fikr, 2002.

Djazuli, A., Ilmu Fiqih: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam (Jakarta: Kencana, 2006).

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Jakarta: Kencana, 2016).

Hafas, “Dampak Kawin Paksa terhadap Kehamonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan), Jurnal Misaqan Ghalizan, Volume I, Nomor I, Juni 2021.

Hidayat, Taufiq, “Rekonstruksi Konsep Ijbār,” De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum, STAIN An-Nawawi Purworejo Vol. 1 (2009).

Izzah, Hisdiyatul, dkk., “Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam”, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 2, No. I, April, 2021.

Kurniawan, Arif, “Kawin Paksa dalam Pandangan Kiai Krapyak”, Al-Ahwal, Vol. 9, No. 1, Juni 2016 M/1437 H.

Laporan Tahunan Badan Peradilan Agama RI Tahun 2020 dan 2021.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2005.

Nurdin, Dede, “Konsep Hak Ijbar Wali Nikah menurut Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal at-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan, Volume 32, Nomor 2, Tahun 2022.

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Sa’dan, Masthuriyah, “Menakar Tradisi Kawin Paksa Di Madura Dengan Barometer Hak Asasi Manusia”, Jurnal Of Musâwa, Vol. 14, No. 2 (Juli 2015).

Tim Penyusun. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Undang-Undang dan Peraturan Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.