PENELANTARAN ORANG SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga adalah bukan hanya kekerasan secara fisik saja akan tetapi juga berkaitan dengan kekerasan psikis (kejiwaan), yaitu berupa tekanan bathin yang dilakukan oleh salah satu pasangan kepada yang lainnya. Salah satu bentuk kekerasan psikis (kejiwaan) itu adalah seperti penelantaran yang terjadi di dalam rumah tangga. Kalau kekerasan secara fisik seperti penganiayaan mudah untuk dikenali dan dapat secara transparan dibuktikan. Akan tetapi kalau penelantaran rumah tangga dapat juga dibuktikan dengan cara yaitu suami sebagai kepala keluarga membiarkan kehidupan istri dan anak-anaknya terancam sehingga masa depannya menjadi tidak pasti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kategori hukum untuk menentukan suatu perbuatan disebut sebagai penelantaran dalam lingkup rumah tangga, serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku penelantaran terhadap orang dalam rumah tangga menurut UU No 23 Tahun 2004. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat memberikan informasi untuk dipahami tentang kategori penelantaran dalam lingkup keluarga yaitu mengabaikan dan menelantarkan pihak lain yang merupakan tanggungjawabnya dalam keluarga. Pertanggungjawaban penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangga diatur pada pasal 49 huruf (a) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Full Text:
PDFReferences
Adichi Sudiarti Luhulima, 2000, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan, PT Alumni, Jakarta.
Emeliana Krisnawati, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV. Utomo, Bandung
Fathul Djannah, 2003, Kekerasan Terhadap Istri, LKIS, Yogyakarta
Febrian, W. D., Diwyarthi, N. D. M. S., Pratama, I. W. A., Eddy, I. W. T., Ruswandi, W., Purba, R. R., ... & Sarjana, S. (2022). Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi. Get Press.
Moelyatno, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana , Rineka Cipta, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 1997, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 3, PT. Pradnya Paramitha , Jakarta.
Thomas Santoso, 2002, Teori-Teori Kekerasan, Cetakan 1, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Wirdjono Prodjodikoro, 1992, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresko, Bandung
Undang-Undang No. 23. Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang –Undang No 35. Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perl;indungan Anak.
Asliani & Ismail Koto, Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Whistlebower Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, IURIS STUDIA, Jurnal Kajian Hukum, Vol 3, No 2 (2022)
DOI: https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.13853
DOI (PDF): https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.13853.g8579
Refbacks
- There are currently no refbacks.