KONSEP ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

M Arief Kurniawan

Abstract


Anak yang  berkonflik dengan hukum tidak sepenuhnya penjahat yang harus di hukum layaknya orang dewasa, mereka juga merupakan korban yang belum dapat bertanggungjawab seluruhnya atas perbuatannya. Dalam Undang- Undang sebelumnya juga ditegaskan dalam Pasal 16 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, bahwa; ” Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.” Pasal diatas sesuai dengan Convention Of The Right Of The Child yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 pada Pasal 37 huruf (b) yang menyatakan bahwa: ” Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat dirampas. Sistem peradilan pidana anak berbeda dengan sistem peradilan pidana orang dewasa dalam berbagai segi.Peradilan pidana anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak, menekankan dan memusatkan pada kepentingan anak harus menjadi pusat perhatian dalam peradilan pidana anak. Salah satu ciri yang melekat pada sistem peradilan pidana anak adalah para pemangku hukum dapat mengakhiri proses persidangan setiap saat, sejak keadaan tertentu diketahui oleh berwenang menghentikanya.


Full Text:

PDF

References


Ahmad Syauqi, (2012) Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Anak Pengedar Narkotika di Kota Semarang, Diponegoro Law Journal, Volume 8. No. 3, Tahun 2009, diambil dari buku Adami Chazawi, Penafsiran dan Penegakan Hukum Pidana, Raja Grafinfo, Jakarta.

Beni harmoni Harefa, (2016). Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak. CV Budi Utama, Yogyakarta.

Koesno Adi, (2015) Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang.

M. Ghufran H.Kordi K., (2015) Durhaka kepada Anak Refleksi mengenai Hak dan Perlindungan Anak, Pustaka baru Press, Yogyakarta.

Mangasitua Simanjuntak, (2011) Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus: Penetapan Nomor :223/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Blg di Pengadilan Negeri Balige), Tesis Hukum, Fakultas Hukum, Medan, 2018, diambil dari buku Refika Aditama, Bandung.

Marjono Resktodiputro, (2016), Hak asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana,. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

Marlina, (2013), Konsep Diversi dan Restorative Jusitca Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, makalah disampaikan pada workshop tentang Restorative Justice dalam Perspektif UU Sistem Peradilan Anak dan Kearifan Lokal Masyarakat Nias, Hotel Nasional, Gunungsitoli.

Mohammad Taufik Makarao, (2013),Weny Bukamo, Syaiful Azri, Hukum perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cetakan Pertama, Rineka Cipta, Jakarta.

Mulyadi, (2005), Pengadilan Anak Di Indonesia, CV.Mandar Maju¸ Bandung.

Nawawi Arief, (2011), Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Sudarto,(1990) Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.

Wahyudi Setya, (2011) Implemntasu Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Wagiati Soetodjo, (2015) Hukum Pidana Anak , PT Refika Aditama, Bandung.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.