PERSPECTIVE ON LEGAL CERTAINTY OF COVERNOTE MAKING BY A NOTARY TO REALIZE HIS INDEPENDENCE AS A GENERAL OFFICIAL IN CREDIT AGREEMENTS IN BANKING INSTITUTIONS
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Budiono, H. (2013). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Firdaus, R dan Ariyanti, M. (2004). Manajemen Perkreditan Bank Umum, Bandung: Alfabeta.
Ismail. (2011). Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Koto, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).
Koto. I. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.
Koto, I. (2022). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.
Premesti, Tri Jata Ayu. (2011). “Perbedaan Akta yang Dibuat Oleh Notaris dengan Akta yang dibuat di hadapan Notaris”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-akta-yang-dibuatoleh-notaris-dengan-akta-yang-dibuat-di-hadapan-notaris-cl1996, diakses Senin, 20 Juni 2022
Rachmayani, D dan Agus Suwandono. (2017). “Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan”, dalam Jurnal Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an, Volume 1 Nomor 1.
Rahimah & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, 3 (2).
Soenaryo,,C. (2022). “Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pelayanan kepada Publik Sesuai dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang”, https://mkn.usu.ac.id/images/8.pdf, diakses Senin, 12 September 2022.
Subekti. 1991. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
DOI: https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.16831
DOI (PDF): https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.16831.g10160
Refbacks
- There are currently no refbacks.