HUKUM PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH YANG BERBASIS AKAD KERJASAMA

Firman Wahyudi Firman Wahyudi, Hafiz Anshari, Jalaluddin Jalaluddin

Abstract


Pembuktian dalam hukum acara ekonomi syariah tidak selamanya menganut asas Actori Incumbit Probatio. Terdapat lex specialist terhadap ketentuan ini berdasarkan Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah dan wakalah bil istitsmar. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplore norma pembuktian terbalik dalam fatwa DSN tersebut. Metode yang digunakan bersifat normatif law dengan pendekatan analisis substantif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi hukum pembuktian terbalik yang dibangun dalam fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 berawal dari prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability) yang lahir dari perjanjian antara pemilik dan pengelola modal. Penerapan hukum pembuktian terbalik bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik modal (Sohibul Mal) dan menjaga sistem keuangan dari tindak kejahatan perbankan dan perbuatan melawan hukum pengelola modal (Mudharib).

Full Text:

PDF

References


Andi Handono, Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Informasi Iklan Barang dan Jasa yang Menyesatkan, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember: Oktober 2011

Edi Setiadi dan Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogjakarta

H. A. K. Moch. Anwar, 1986, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Alumni, Bandung

Mardi Candra, Asas Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil Istitsmar, Jurnal mimbar Hukum UGM, Vol 34 no 1 (2022)

Mark A. Drumbl. 2017, Atrocity, Punishment, and International Law, Chapter 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge University Press,

Muhammad Hatta. 2019, Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Unimal Press, Aceh

Shera Aulia Simatupang, Implementasi Pembuktian Terbalik Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK, Dialogia Juridica, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Volume 9 Nomor 1 November 2017

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah dan wakalah bil istitsmar

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Refbacks

  • There are currently no refbacks.