PENGGUNAAN QRIS SEBAGAI SISTEM PEMBAYARAN PADA COFFEE SHOP DI KOTA PONTIANAK MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Yashinta Eltrixia Shabrina, Rahmah Yulisa Kalbarini

Abstract


Sistem pembayaran sebagai pilar yang mendukung stabilitas sistem keuangan, saat ini berkembang dari penggunaan uang tunai ke sistem pembayaran digital melalui aplikasi e-wallet. Dalam perspektif Islam, penggunaan sistem pembayaran digital melalui e-wallet dapat dianggap legal atau boleh, sesuai dengan ayat Al-Quran Surah An-Nisa ayat 39, yang mengizinkan muamalah dalam bidang ekonomi selama dilakukan dengan benar dan tidak melanggar syariah.

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui apa saja prinsip – prinsip ekonomi islam yang terdapat dalam penggunaan QRIS pada usaha coffee shop di Kota Pontianak dan bagaimana cara memaksimalkan penggunaan QRIS sebagai system pembayaran pada usaha coffee shop di Kota Pontianak.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengambil 10 sampel coffee shop yang ada di Kota Pontianak dan sudah menggunakan QRIS sebagai pembayaran non tunai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS pada coffee shop di Kota Pontianak sudah menerapkan prinsip – prinsip ekonomi Islam yakni, tidak adanya penipuan antar penjual dan pembeli yang mengartikan bahwa QRIS transparansi, adanya keadilan dan tidak adanya riba. Coffee Shop dalam memaksimalkan QRIS sebagai alat pembayaran non tunai melakukan berbagai cara yaitu dengan promosi, memilih bank atau merchant yang terjamin sebagai mitra QRIS dan meningkatkan infrastruktur seperti layanan wifi guna memudahkan pelanggan dalam menggunakan QRIS.


Full Text:

PDF

References


Afiatur, & pitri. (2023). THE EFFECTIVENESS OF QRIS PAYMENTS IN AN ISLAMIC PERSPECTIVE . An - Nuqud : Journal Of Islamic Economics, 36 - 38.

Ahmad, A. (2022). Efektivitas dan Efisiensi Sistem Pembayaran Non Tunia. UNSIL.

Bank Indonesia. (2021, oktober 21). Ayo Pakai QRIS.

Bank Indonesia. (2022, Agustus). Publikasi : Laporan Perekonomian Provinsi Kalimantan Barat Agustus 2022. Retrieved from https://bi.go.id/id/publikasi

Batubara, Y. (2021). Implementasi Quick Response Code Indonesian Standard dalam sistem pembayaran.

Novan, Kalsum, & Lestari. (2021). Pontianak Coffee shop. JMARS : Jurnal Mosaik Arsitektur, 243 - 245.

Rudiansyah. (2020). Telaah Gharar, Riba dan Maisir dalam perspektif transaksi Ekonomi Islam. Al - Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 98 - 113.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.