KEWAJIBAN BANK DALAM MELAKUKAN ANALISIS KREDIT TERHADAP PERMOHONAN CALON NASABAH DEBITUR
Abstract
Peran bank sangat penting sebagai lembaga kepercayaan publik dan sekaligus sebagai lembaga perantara keuangan antara nasabah penyimpan dan nasabah debitur. Tanpa kepercayaan masyarakat khususnya nasabah penyimpan terhadap bank tertentu, maka tidak mungkin bank tersebut mampu memberikan kredit kepada para debiturnya. Paper ini membahas permasalahan lemahnya komitmen dalam pelaksanaan kewajiban kehati-hatian oleh bank untuk melakukan analisis kredit terhadap permohonan para calon nasabah debitur sehingga berdampak pada terjadinya kredit bermasalah, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap bank. Prinsip analisis kredit adalah suatu kewajiban bank, sebab bank diwajibkan melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Analisis kredit yang ketat merupakan penjabaran dari pelaksanaan kewajiban kehati-hatian bank dalam memberikan kredit kepada debitur. Pentingnya prinsip analisis kredit bagi bank diperlukan untuk meminimalisir risiko kredit bermasalah dimana nasabah debitur mengalami kondisi kredit kurang lancar, kredit diragukan, atau kredit macet. Diharapkan bagi bank tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan kredit kepada para calon nasabah debitur dengan lebih meningkatkan metode analisis kredit yang ketat, sebab bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap bank hanya karena kredit bermasalah pada satu debitur berdampak kerugian yang luas bagi masyarakat, khususnya nasabah lainnya dan bank itu sendiri.
Full Text:
PDFReferences
Ais, Chatamarrasjid, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan Di Indonesia, Cetakan Ketiga, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Gandapradja, Permadi, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Keempat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Ismail, Manajemen Perbankan, Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana, 2010.
Ikatan Bankir Indonesia, Manajemen Risiko 2, Mengidentifikasi Risiko Likuiditas, Reputasi, Hukum, Kepatuhan, dan Strategik Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Bank Komersil, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Rozali, Asep, “Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) Dalam Praktik Perbankan”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol.24, No.1, Februari 2011.
Sembiring, Sentosa, Hukum Perbankan, Bandung: Mandar Maju, 2008.
Sihombing, Jonker, Tanggung Jawab Yuridis Bankir Atas Kredit Macet Nasabah, Bandung: Alumni, 2009.
Supramono, Gatot, Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Jakarta: Alfabeta, 2003.
Tamin, Nasrun, Kiat Menghindari Kredit Macet, Jakarta: Dian Rakyat, 2012.
Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Grarmedia Pustaka Utama, 2001.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 junto UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.3/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.
POJK Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
DOI: https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.19966
DOI (PDF): https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.19966.g11422
Refbacks
- There are currently no refbacks.