FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH UNTUK MENABUNG PADA PRODUK TABUNGAN HAJI IB MASLAHAH DI BANK BJB SYARIAH KANTOR CABANG MEDAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan nasabah dalam menabung pada produk Tabungan Haji iB Maslahah di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Medan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan sampel sebanyak 100 nasabah. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel pelayanan, promosi, lokasi, dan pengetahuan nasabah berpengaruh signifikan terhadap keputusan nasabah untuk menabung. Model regresi berganda menunjukkan bahwa seluruh variabel independen memiliki hubungan positif dengan keputusan menabung, dengan pengaruh terbesar pada variabel pengetahuan (28%) dan pelayanan (24,4%). Analisis koefisien determinasi menunjukkan bahwa variabel independen mampu menjelaskan 74,2% variasi keputusan nasabah. Uji simultan menunjukkan adanya pengaruh signifikan dari variabel pelayanan, promosi, lokasi, dan pengetahuan terhadap keputusan nasabah menabung pada produk Tabungan Haji iB Maslahah di Bank BJB Syariah termasuk di Kantor Cabang Kota Medan.
Full Text:
PDFReferences
BJB Syariah. (nd). Tabungan Haji IB Maslahah. Diakses melalui: https://www.bjbsyariah.co.id /tabungan haji-ib-maslahah pada 22 Oktober 2024.
Akbar, N. (2019). Tinjauan terhadap Strategi Pemasaran pada Tabungan Haji dalam Akad Mudharabah (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri KCP Sudirman, Bogor). Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 76–95. https://doi.org/10.29313/ amwaluna.v3i1.4260.
Dewan Perwakilan Rakyat RI. (2008).
Fatwa DSN MUI tentang Tabungan. diakses dari https://dsnmui.or.id.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Janwari, Y. (2015). Fikih Lembaga Keuangan Syariah. Rosda.
Muhammad. (2014). Manajemen Dana Bank Syariah. Raja Grafindo.
Priyanti, Y. (2021). Analisis Mekanisme Penghimpunan Dana Tabungan Haji dengan Akad Wadi’ah pada BSI KCP Palembang Merdeka. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah, 1(2), 276.
Santoso, T. B., & Triandaru, S. (2006). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Salemba Empa.
Sudarsono, H. (2007). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Edisi II). Ekonisia.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No 8 DPR RI). Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Pub. L. No. 21, 100 Physical Review A 1612. (2008).
Wangsawidjaja, A. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama.
DOI: https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.22882
DOI (PDF): https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.22882.g13072
Refbacks
- There are currently no refbacks.