FEMALE GENITAL MUTILATION: BETWEEN RELIGIOUS TRADITIONS AND SEXUAL VIOLENCE
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ananda Anugrah Budi Salmani, S. A. (2019). Tradisi Sunatan Anak Perempuan Suku Makassar Di Balikpapan: Kajian Folklor . Jurnal Ilmu Budaya, 44-51.
Assalam, M. I. (2013). Sunat Perempuan Sebagai Bentuk Represi Kebertubuhan Perempuan. Jurnal Perempuan, 98.
Atikah Rahmi, A. N. (2024). Protection Of Women From Sexual Violence: Reconciling. Pena Justisia, Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 10.
Hermanto, A. (2019). Hukum Khitan Perempuan Dan Faidahnya. Https://Syariah.Radenintan.Ac.Id/Hukum-Khitan-Perempuan-Dan-Faidahnya/, 9-14.
Herypurwosusanto. (2020). Khitan, Perempuan Dan Kekerasan Seksual. Jurnal Studi Gender Dan Anak , 116.
Kodir, F. A. (2021). Khitan Perempuan. In F. A. Kodir, Perempuan Bukan Sumber Fitnah! Mengaji Ulang Hadis Dengan Metode Mubadalah (P. 92). Bandung: Afkaruna.Id.
Kurniawati, D. E. (2025). Khitan Perempuan Masih Relevankah? (Dalam Perspektif Muhammadiyah). Yogyakarta: Https://Suaraaisyiyah.Id/Khitan-Perempuan-Masih-Relevankah-Dalam-Perspektif-Muhammadiyah/.
Mada, U. G. (2020). Praktik Sunat Perempuan Masih Banyak Ditemukan Di Indonesia. Yogyakarta: Https://Ugm.Ac.Id/Id/Berita/18994-Praktik-Sunat-Perempuan-Masih-Banyak-Ditemukan-Di-Indonesia/.
Mubadalah.Id. (2022). Oiaa-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam. Https://Mubadalah.Id/Oiaa-Cairo-Mengharamkan-Khitan-Perempuan-Sesuai-Syariah-Islam/.
Nurasiah. (2015). Khitan Dalam Literatur Hadis Hukum . Ahkam, 15(1), 81-94.
Perempuan, K. (2024). Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Tentang Penghapusan Praktik Sunat Perempuan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. Jakarta: Https://Komnasperempuan.Go.Id/Pernyataan-Sikap-Detail/Pernyataan-Sikap-Komnas-Perempuan-Tentang-Penghapusan-Praktik-Sunat-Perempuan-Dalam-Peraturan-Pemerintah-Nomor-28-Tahun-2024-Tentang-Kesehatan.
Prafitri, R. A. (2008). Khitan Perempuan Dalam Perspektif Fatayat Nu. Skripsi, 35.
Rahmi, A. (2024). Legal Protection For Women In Criminal Proceedings: A Socio-Legal Review. Pena Justisia, 13.
Raudhatul Jannah & Hermawan, S. (2022). Hukum Sunat Perempuan Dalam Pemikiran Musdah Mulia. Jurnal Al Hakim, 1-14.
Relasi, M. I. (2022). Oiaa-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam. Https://Mubadalah.Id/Oiaa-Cairo-Mengharamkan-Khitan-Perempuan-Sesuai-Syariah-Islam/.
Ridwan. (2006). Kekerasan Berbasis Gender. Purwokerto: Pusat Studi Gender Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Purwokerto .
Rinna Nuranisa, S. (2021). Female Circumcision According To Hadith. Gunung Djati Conference Series (Pp. 678-691). Bandung : Usuluddin Studies, Gunung Djati Conference Series.
Ruslan, H. A. (2022). Perempuan Dalam Keluarga Gus Dur Tidak Dikhitan. Https://Mubadalah.Id/Perempuan-Dalam-Keluarga-Gus-Dur-Tidak-Dikhitan/.
Simatupang, N. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Pencegahannya. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (Sanksi) (P. 466). Medan: Fakultas Hukum Umsu.
Subhan, Z. (2008). Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: El Kahfi.
Yanggo, H. T. (2004). Fiqih Anak. Jakarta: Al Mawardi Prima.
DOI: https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.22979
DOI (PDF): https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.22979.g12823
Refbacks
- There are currently no refbacks.



