FEMALE GENITAL MUTILATION: BETWEEN RELIGIOUS TRADITIONS AND SEXUAL VIOLENCE

Atikah Rahmi

Abstract


Female genital mutilation in religious traditions is considered something that must be done. Meanwhile, in the holy Qur’an there is no clear regulation regarding circumcision for women. Several perspectives reveal that the practice of female circumcision shows the existence of a patriarchal tradition that is biased towards men's interests, giving rise to discrimination against women. Through a normative study using literature studies based on text studies, this article will explain what the actual law of female circumcision is and whether the practice of female circumcision is a form of violence against women. Normative legal studies are carried out focusing on studying text interpretations, statutory regulations and Islamic law to find comparisons.

Full Text:

PDF

References


Ananda Anugrah Budi Salmani, S. A. (2019). Tradisi Sunatan Anak Perempuan Suku Makassar Di Balikpapan: Kajian Folklor . Jurnal Ilmu Budaya, 44-51.

Assalam, M. I. (2013). Sunat Perempuan Sebagai Bentuk Represi Kebertubuhan Perempuan. Jurnal Perempuan, 98.

Atikah Rahmi, A. N. (2024). Protection Of Women From Sexual Violence: Reconciling. Pena Justisia, Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 10.

Hermanto, A. (2019). Hukum Khitan Perempuan Dan Faidahnya. Https://Syariah.Radenintan.Ac.Id/Hukum-Khitan-Perempuan-Dan-Faidahnya/, 9-14.

Herypurwosusanto. (2020). Khitan, Perempuan Dan Kekerasan Seksual. Jurnal Studi Gender Dan Anak , 116.

Kodir, F. A. (2021). Khitan Perempuan. In F. A. Kodir, Perempuan Bukan Sumber Fitnah! Mengaji Ulang Hadis Dengan Metode Mubadalah (P. 92). Bandung: Afkaruna.Id.

Kurniawati, D. E. (2025). Khitan Perempuan Masih Relevankah? (Dalam Perspektif Muhammadiyah). Yogyakarta: Https://Suaraaisyiyah.Id/Khitan-Perempuan-Masih-Relevankah-Dalam-Perspektif-Muhammadiyah/.

Mada, U. G. (2020). Praktik Sunat Perempuan Masih Banyak Ditemukan Di Indonesia. Yogyakarta: Https://Ugm.Ac.Id/Id/Berita/18994-Praktik-Sunat-Perempuan-Masih-Banyak-Ditemukan-Di-Indonesia/.

Mubadalah.Id. (2022). Oiaa-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam. Https://Mubadalah.Id/Oiaa-Cairo-Mengharamkan-Khitan-Perempuan-Sesuai-Syariah-Islam/.

Nurasiah. (2015). Khitan Dalam Literatur Hadis Hukum . Ahkam, 15(1), 81-94.

Perempuan, K. (2024). Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Tentang Penghapusan Praktik Sunat Perempuan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. Jakarta: Https://Komnasperempuan.Go.Id/Pernyataan-Sikap-Detail/Pernyataan-Sikap-Komnas-Perempuan-Tentang-Penghapusan-Praktik-Sunat-Perempuan-Dalam-Peraturan-Pemerintah-Nomor-28-Tahun-2024-Tentang-Kesehatan.

Prafitri, R. A. (2008). Khitan Perempuan Dalam Perspektif Fatayat Nu. Skripsi, 35.

Rahmi, A. (2024). Legal Protection For Women In Criminal Proceedings: A Socio-Legal Review. Pena Justisia, 13.

Raudhatul Jannah & Hermawan, S. (2022). Hukum Sunat Perempuan Dalam Pemikiran Musdah Mulia. Jurnal Al Hakim, 1-14.

Relasi, M. I. (2022). Oiaa-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam. Https://Mubadalah.Id/Oiaa-Cairo-Mengharamkan-Khitan-Perempuan-Sesuai-Syariah-Islam/.

Ridwan. (2006). Kekerasan Berbasis Gender. Purwokerto: Pusat Studi Gender Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Purwokerto .

Rinna Nuranisa, S. (2021). Female Circumcision According To Hadith. Gunung Djati Conference Series (Pp. 678-691). Bandung : Usuluddin Studies, Gunung Djati Conference Series.

Ruslan, H. A. (2022). Perempuan Dalam Keluarga Gus Dur Tidak Dikhitan. Https://Mubadalah.Id/Perempuan-Dalam-Keluarga-Gus-Dur-Tidak-Dikhitan/.

Simatupang, N. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Pencegahannya. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (Sanksi) (P. 466). Medan: Fakultas Hukum Umsu.

Subhan, Z. (2008). Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: El Kahfi.

Yanggo, H. T. (2004). Fiqih Anak. Jakarta: Al Mawardi Prima.




DOI: https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.22979

DOI (PDF): https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.22979.g12823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.