ANALISIS KOMPARATIF SYIBHUL IDDAH BAGI LAKI-LAKI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL

Ahmad Fauzan Arifin

Abstract


Syibhul iddah memiliki pengertian serupa atau sejenis dengan iddah yang berlaku bagi laki-laki dalam kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif konsep syibhul iddah bagi laki-laki dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diuraikan secara deskriptif dan dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat titik taut antara hukum Islam dan hukum nasional dalam hal ketentuan syibhul iddah bagi laki-laki. Dalam kajian hukum Islam, Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa terdapat kewajiban bagi laki-laki untuk menjalani masa iddah (masa tunggu) setelah perceraian yang disebut dengan syibhul iddah. Konsep syibhul iddah merujuk pada situasi di mana seorang laki-laki mengalami masa tunggu yang serupa dengan iddah yang berlaku bagi perempuan disebabkan adanya mani syar’i perkawinan (hambatan hukum yang mempengaruhi status perkawinan) dalam keadaan tertentu. Pertama, menghindari laki-laki selaku mantan suami memiliki dua istri yang memiliki ikatan darah. Kedua, menghindari pernikahan dengan akumulasi lima istri. Adapun dalam hukum nasional, konsep syibhul iddah secara tersirat diadopsi dalam ketentuan hukum nasional di Indonesia. Pertama, muatan hukum dalam ketentuan Pasal 41 dan 42 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kedua, muatan hukum dalam ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor P-005/ DJ.III/Hk.00.7/10/2021, tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri. Konsep syibhul iddah menjadi urgen dalam rangka semangat kesetaraan laki-laki dan perempuan pada pernikahan sebagai bagian dari manivestasi ijtihad kemanusiaan yang lebih baik.


Full Text:

PDF

References


Al-Zuhailī, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa ‘Adilatuh. Juz VII. Beirut: Dār al-Fikr, 1989.

Depag RI. Al-Qur’an Terjemahan. Semarang: CV. Toha Putra, 1989.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2016.

Ja’far, Kumedi. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2021.

Marbun, Rocky. Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Visi Media, 2012.

Suteki, dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Kencana, 2016.

Wahyudi, Muhamad Isna. Fiqh Iddah : Klasik dan Kontemporer. Pustaka Pesantren, 2009.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Karya Agung, 1989.

Asiyah, Rahmi Hidayati, Zufriani, dan Syamsiah Nur. “Syibhul ‘Iddah Bagi Suami Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah.” NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 10, no. 1 (2023): 25–41. https://doi.org/10.51311/nuris.v10i1.491.

Hamdan, Ali, burhanatutdyana, dan Refangga. “Tinjaun Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam.” Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara 6, no. 2 (29 Desember 2023): 74–83. https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v6i2.2368.

Khoiri, Ahmad, dan Asyharul Muala. “Iddah dan Ihdād bagi Wanita Karir Perspektif Hukum Islam.” Journal of Islamic Law 1, no. 2 (31 Agustus 2020): 256–73. https://doi.org/10.24260/jil.v1i2.71.

Pramana, Deky, Abnan Pancasilawati, dan Lilik Andar Yuni. “Perbandingan Konsep Syibhul ‘Iddah dalam KHI dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Perspektif Maqāṣid Syarī’ah.” MAQASID 13, no. 1 (21 Mei 2024): 29–43. https://doi.org/10.30651/mqs.v13i1.22504.

Sartina, Sartina, dan Lilik Andaryuni. “Konsep Syibhul Iddah Bagi Laki-Laki Ditinjau Dari Hukum Islam.” Jurnal Tana Mana 3, no. 2 (11 Desember 2022): 288–300. https://doi.org/10.33648/jtm.v3i2.333.

Subhan, Moh. “Syibhul ‘Iddah Bagi Suami Dalam Nalar Ulama.” Asasi: Journal of Islamic Family Law, 1, 4 (Oktober 2023). https://doi.org/10.36420/Asasi.

Sumarni, Rita, Maryani Maryani, dan Novi Ayu Safitri. “Analisis Materi Konsep Syibhul Iddah Pada Laki-Laki Menurut Wahbah Zuhaili.” Attractive : Innovative Education Journal 4, no. 1 (30 Maret 2022): 335–49. https://doi.org/10.51278/aj.v4i1.542.




DOI: https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.23463

DOI (PDF): https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.23463.g12889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.