KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN GANJA MEDIS DI TINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (STUDI PUTUSAN 111/PID.SUS/2017/PN SANGGAU)

Brian Christian Telaumbanua, Mahmud Mulyadi, Jelly Leviza, Marlina Marlina

Abstract


Ganja yang termasuk dalam kategori Narkotika golongan I  mempunyai permasalahan tentang legalitas penggunaan dalam bidang medis. Narkotika ini sering mendapat hambatan oleh regulasi, kebijakan negara, dan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan peredaran. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kebijakan hukum nasional dan internasional dalam penggunaan  ganja medis untuk pelayanan kesehatan.  Tujuan kebijakan hukum narkotika dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I terhadap orang lain untuk kesehatan dan analisa hukum terhadap seorang pegawai negeri dalam Putusan Nomor: 111/Pid.Sus/2017/PN. Sanggau.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas penggunaan ganja di bidang medis tidak memiliki persamaan yang pasti akibat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melarang penggunaan ganja di bidang kesehatan akan tetapi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memberi ruang dengan rekomendasi dan pengawasan dan mengakibatkan tidak diberikan nya izin penggunaan ganja dalam putusan Nomor 111/Pid.sus/2017/PN. Sanggau. Kebijakan hukum internasional dalam Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961memberi peluang bagi terciptanya penggunaan ganja dibidang medis dengan penelitian yang jelas

Full Text:

PDF

References


Amrani, 2019. “Politik pembaharuan hukum pidana”. UII Press. Yogyakarta.

Andi Hamzah, 2017. Kejahatan Narkotika & Psikotropika. cetakan ke-1. Sinar Grafika. Jakarta

Aristedes, Julian. 2018. “Alegori 420 sejarah manfaat ganja” PT Versa book. Yogyakarta

Bernard,Tanya, 2017.”Teori Hukum”. Gentha Publish. Yogyakarta

Cesare ,Beccaria. 2013 “Perihial Kejahatan” Genta Publisihing. Yogyakarta

Dhira,Narayana, 2013. “Hikayat Pohon Ganja”. Gramedia. Jakarta

Hari,Sasangka, 2013,”Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba”, Bandung : Mandar Maju

Mulyadi, Mahmud.2021. ”Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana : Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana”, PT. Publica Indonesia Utama. Jakarta.

Makara ,2015. “Tindak Pidana Narkotika”. Jakarta : Ghalia Indonesia

Peter,Dantovski, 2013 “Kriminalisasi Ganja” LGN Publishing, Jakarta

Ratna,WP. 2017. “Aspek penyalahgunaan narkotika”. Yogyakarta. Legality,

Ronny Hanitijo. 2018. Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia

Soerjono Soekanto.2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers

Zainal Arifin. 2021.”Dasar-dasar Ilmu Hukum”. Red White Publishing, Yogyakarta

Rahmi Ayunda. “Peluang dan tantangan legalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia ditinjau dari perspektif Undang-undang kesehatan”. Jurnal Universtias Internasional Batam, vol 1, 24 februari 2021

Lukman Hakim. “Implementasi teori dualistis hukum pidana dalam RKUHP”. Jurnal krth bhayangkara. volume 13 No. 1 juni 2019

Amicus Curiae. (Sahabat Pengadilan). Perkara nomor 1285/Pid.Sus/2020/PN Surabaya, Jurnal Institut for Criminal Justice Reform, Vol. 1. 20 oktober 2020

Anne Katring. “Medical cannabis in the UK From principle to practice”. Journal of Psychopharmacology. 2020, Vol. 34, hal 931

Mahmud Zulfadli. “Penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan sebagai instrumen perubahan sosial untuk membentuk karakter bangsa” Vol.1 29 oktober 2016

Syamsuk Malik. “Legalisasi ganja dalam sektor medis perspektif hukum”. Jurnal Rechten : Riset hukum dan hak asasi manusia, vol 2, No.2. 2020

M. Fais Satrianegara. Pengaruh Religiusitas terhadap Tingkat Depresi, Kecemasan, Stres dan Kualitas Hidup Penderita Penyakit Kronis di Makassar (Kajian Survei Epidemiologi Berbasis Integrasi Islam dan Kesehatan). Jurnal Kesehatan : Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Volume 7 Nomor 1. (2014)

Rasdianah, Fuad Nur. Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 5 Nomor 2, (Desember, 2018),

Nurlaelatil Qadrina. Legalisasi Ganja sebagai tanaman obat, Jurnal Al Tasyri’iyyah. Fakultas Hukum UIN Allaudin Makassar, vol 2 No. 1. 2020

Enik Isnaini. Penggunaan Ganja dalam Ilmu Pengobatan menurut Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Independen vol 5 No.2,.2018

Leoni Lekollo. “Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia”. Jurnal BeloVolume V No. 2 Febuari 2020-Juli 2020

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-undang nomor 36 tentang 2009 Kesehatan

Putusan nomor 111/Pid.Sus/2017/PN. Sanggau

Putusan Mahkamah Konsitusi nomor 106/PUU-XVIII/2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.