Tinjauan Perlindungan Hukum Bagi Pihak Tertanggung dalam Kasus Wanprestasi oleh Pihak Penanggung Asuransi

Annisa Arfitiya Nasution, Adithya Novta Ananda, Annisa Maulidya, Fajriawati Fajriawati

Abstract


Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi pihak tertanggung dalam kasus wanprestasi oleh pihak penanggung asuransi di Indonesia. Latar belakang penelitian menyoroti peran penting asuransi dalam memberikan keamanan finansial dan masalah yang timbul ketika penanggung gagal memenuhi kewajibannya, menyebabkan kerugian signifikan bagi pihak tertanggung. Penelitian ini menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam kontrak asuransi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, metodologi penelitian ini melibatkan analisis ketentuan hukum yang relevan dan putusan pengadilan untuk memahami mekanisme penegakan hukum yang tersedia bagi pihak tertanggung. Studi ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum memberikan perlindungan yang cukup, implementasinya terhambat oleh kurangnya kesadaran publik dan proses hukum yang panjang. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan pendidikan hukum dan perbaikan dalam sistem penegakan hukum untuk memastikan perlindungan efektif terhadap hak-hak pihak tertanggung. Langkah-langkah ini termasuk mempercepat proses penyelesaian sengketa dan memastikan keadilan prosedural di pengadilan, sehingga memungkinkan pihak tertanggung untuk mengklaim hak mereka secara efektif dan menerima kompensasi yang adil sesuai dengan polis asuransi mereka.

Full Text:

PDF

References


HS, Salim, Abdullah, H., & Wahyuningsih, Wiwiek, (2007), Perancangan Perjanjian dan

Memorandum of Understanding, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Pasek, Diantha I Md, (2015), Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif, Denpasar:

Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ramlan. (2016), Hukum Dagang; Perkembangan Buku Kesatu Kitab Undang-Undang

Hukum Dagang Indonesia, Pertama. Malang: Setara Press.

Sesung, Rusdianto, and Iqbal, Muhammad, Legal Consequences Embedded on the

Charity Institution Due to Uncompleted Synchronization Based on Constitution

Number 28 the Year 2014", International Journal of Science and Research (IJSR)

, no. 2 (2018): 61-66.

Sihombing, E. N., Iqbal, M, & Fajriawati, “Registration Legality of Deed of

Establishment Through System Administration of Enterprise (The Analysis of

Ministry of Law and Human Rights Regulation No. 17 Of 2018)”, PalArch's

Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology 17 no. 4 (2020): 533.

Simanjuntak, P.N.H, (1999), Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Jembatan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Yushendri, M. H., Karsona, H. A. M., & Rahmawati, E, (2023), “Pertanggungan Asuransi

Jiwa Saat Pandemi Covid-19 Dikaitkan Dengan Tingkat Kesehatan Perusahaan

Asuransi Berdasarkan Hukum Asuransi”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10

no. 2: 150.

Zahry, Vandawati, (2015), Perlindungan Hukum Tertanggung Dan Tanggung Jawab

Penanggung Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, Surabaya: Revka Petra Media.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.