Perlindungan Hak Konsumen Terkait Transaksi Barang Palsu Pada Situs Jual Beli Online
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Belly Riawan, I Made Mahartayasa, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual
Beli Online di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana,Vol. 03,
No. 01, (2015):1-15.
Bima Bagus Wicaksono, Desak Putu Dewi Kasih, “Implementasi Syarat Kecakapan
Dalam Perjanjiaan Jual Beli Online”Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum
Universitas Udayana, Vol .6, No. 10, (2018):1-11.
Erlinawati, Mira, and Widi Nugrahaningsih. "Implementasi Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Bisnis Online." Serambi
Hukum 11, no. 01 (2017):27-40.
I Made Dwija Di Putra, Ida Ayu Sukihana, “Tanggung Jawab Penyediaan Aplikasi Jual
Beli Online Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
tentang Perlindungan Konsumen” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum
Universitas Udayana, Vol.01,No.10,(2018):1-15.
Mansyur, Ali, and Irsan Rahman. "Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional." Jurnal Pembaharuan
Hukum 2, no. 1 (2016): 1-10.
Ni Made Dewi Intan L., Dewa Nyoman Rai Asmara P., “Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha
Toko Online DiInstagram” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas
Udayana, Vol. 7,No.9,(2019):1-14.
Ni Made Dewi Sukmawati, I Wayan Novy Purwanto,“ Tanggung Jawab Hukum
Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Konsumen Akibat Peredaran Produk Kosmetik
Palsu” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana ,
Vol.7,No.03,(2019):1-14.
Nasution, AH, Purba, J., Harahap, RA, Alfatah, R., Silalahi, RA, Aprilia, ZS, &
Fajriawati, F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Yang
Menyebabkan Penyidik Mengatakan Kabur dari Tindak Pidana. QISTINA:
Jurnal Multidisiplin Indonesia , 3 (1), 161-167.
Refbacks
- There are currently no refbacks.