RESTORATIVE JUSTICE AS AN EFFORT TO RESTORE VICTIMS' RIGHTS
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Dignan dalam T. Newburn, Criminology, Portland Willan Publishing, Pepinsky, 2007, hlm.11
Henny Saida Flora, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal UBELAJ, Volume 3 Number 2, October 2018.
Ismail Koto, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2.1, (2021): 1052-1059.
Ida Hanifah, Ismail Koto, “Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi COVID-19”, Jurnal Yuridis 8.1, (2021): 23-42.
Bambang Poernomo, Hukum dan Viktimologi, Program Pascasarjana Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, 2001/2002.
Siswanto Sunarso, 2015, Viktimologi dalam sistem Peradilan Pidana, Jakarta; Sinar Grafika, hlm. 61
Soeparman, Kepentingan Korban Tindak Pidana Dilihat Dari Sudut Viktimologi, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun Ke XXII No. 260 Juli 2007, hlm. 51.
Arif Gosita, 1986, Viktimologi dan KUHP, Jakarta: Akademika Presindo, hlm. 14
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 183-184
Refbacks
- There are currently no refbacks.









