REHABILITATION MECHANISM FOR VICTIMS OF RAPE
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Dikdik M.Arief Mansur& Elisatris Gultom,Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita,PT. RajaGrafindo Persada,Jakarta,2008.hlm.29
C. Maya Indah S,Perlindungan korban suatu perspektif viktimologi dan krimonologi,Kencana prenadamedia group,Jakarta,2014,hlm.17
Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, h. 18.
Arif Gosita, 1987, Relevansi Viktimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan – Beberapa Catatan, Indhill Co, Jakarta, h. 12
Ismail Koto, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2.1, (2021): 1052-1059.
Ida Hanifah, Ismail Koto, “Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi COVID-19”, Jurnal Yuridis 8.1, (2021): 23-42.
Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana-Perspektif, Teoritis,dan Praktik, P.T. Alumni, Bandung, h. 253-254.
Sudarto, 2013, Hukum pidana I, Semarang: Penerbit Yayasan Sudarto, hal. 94.
Wirjono Prodjodikoro, 2010, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, hal. 111
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, hal. 204
Refbacks
- There are currently no refbacks.