PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN LINGKUNGAN ATAS PETERNAKAN BABI DI KOTA BINJAI

Felix Novian Djalil, Suhaidi Suhaidi, Affila Affila, Jelly Leviza

Abstract


Peternakan babi dikota Binjai dapat dipetakan di berberapa Kecamatan yang ada yaitu Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Utara namun keberadaanya sangat mengusik warga yang ada di sekitar mengingat dampak dari aktivitas ternak yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri bersifat tertutup dikarenakan dikelola oleh etnis tertentu dalam waktu yang sudah lama dan bertahun tahun dan aktivitas itu memberikan keresahan masyarakat terlebih masalah pencemaran lingkungan dan polusi yang di timbulkan sehingga terjadi Pelanggaran norma Ketentraman dan Ketertiban kehidupan masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah : Bagaimana Pengaturan tentang izin lingkungan atas peternakan babi di kota Binjai? Bagaimana penegakan hukum izin lingkungan atas peternakan babi di Kota Binjai? Bagaimana Hambatan dan upaya dalam penegakan hukum Izin Lingkungan atas peternakan babi di Kota Binjai? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji hukum tertulis yang bersifat mengikat dari segala aspek yang kaitannya dengan pokok bahasan yang diteliti. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara mengkaji Penegakan Hukum Lingkungan Atas Peternakan Babi di Kota Binjai.  Sumber Bahan Hukum dalam penelitian yuridis empiris ini adalah Sumber Data Primer yang merupakan perilaku hukum dari warga masyarakat yaitu berupa hasil wawancara dari informan pejabat dan peternak babi di Kota Binjai. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan juga dengan penelitian lapangan (Field research), yaitu wawancara langsung dengan informan. Penelitian ini dilakukan di lokasi usaha peternakan yaitu di Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Utara dan instansi yang terkait. Dasar hukum Penerbitan izin lingkungan Kota Binjai dikeluarkannya Peraturan Walikota Binjai Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penerbitan Izin lingkungan, Walikota Binjai Mengeluarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 20 tahun 2012 tentang Izin Usaha peternakan menetapkan bahwa perusahaan peternakan jenis ternak babi yang wajib memiliki izin usaha peternakan adalah perusahaan peternakan yang memiliki babi indukan sebanyak 25 ekor  atau 125 ekor babi campuran. Masih banyak peternak yang belum memiliki izin, dan tidak diurusnya kembali izin oleh peternak babi di Kota Binjai. Penegakan hukum lingkungan secara administratif, perdata dan pidana terhadap peternak babi di Kota Binjai belum pernah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Binjai dikarenakan belum ada laporan dari masyarakat kepada instansi yang berwenang terhadap usaha ternak babi di Kota Binjai. Ketegasan instansi terkait dalam melakukan penerapan hukum terhadap peternak babi yang tidak memiliki izin lingkungan serta kerjasama antar lintas sektoral serta disediakannya anggaran biaya untuk mempermudah kegiatan dalam penertiban terhadap peternak babi yang tidak memiliki izin lingkungan. Perlunya dibentuk lembaga yang mengawasi peternak babi di Kota Binjai sehingga dengan adanya tim pengawas maka peternak-peternak babi bisa dibina, diawasi, dan dikendalikan

Full Text:

PDF

References


Anissa Eka dkk, Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas Lingkungan hidup Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Kota Semarang, Diponogoro Law Journal, Volume 7 Nomor 1, Semarang, 2018

Bachrul Amiq, 2013, Hukum Lingkungan, Sanksi Administrasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan, Yogyakarta: Laksbang Mediatama

Fachrul Rozi, Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Ditinjau dari Sisi Perdata dan pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Yuridis Unaja, 2018: 1(2)

Helmi, 2013, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta: Sinar Grafika

Internet

Evira Amanda, Pentingnya Kesesuaian Tata Ruang Dalam Pemberian Izin Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, https://babelprov.go.id/artikel_detil/pentingnya-kesesuaian-tata-ruang-dalam-pemberian-izin-lingkungan, diakses tanggal 23 Februari 2020

GoAceh.co, Alamak ! Penindakan Ternak Babi di Binjai Terkendala Honor Katanya, https://www.goaceh.co/berita/baca/2017/02/24/alamak-penindakan-ternak-babi-di-binjai-terkendala-honor-katanya, 24 Februari 2017, diakses tanggal 18 Mei 2020

MebidangNews, Di Duga Ada Oknum Yang “Mem-Backing”,Peternak Babi Ilegal Tetap Beroperasi Di Binjai, https://www.mebidangnews.com/2016/09/di-duga-ada-oknum-yang-me.html, 14 September 2016, diakses tanggal 18 Mei 2020

METRO 24 JAM, Terkuak Saat RDP Ternak Babi di Binjai Tak Punya Izin

Sumber: https://news.metro24jam.com/read/2017/01/13/8973/terkuak-saat-rdp-ternak-babi-di-binjai-tak-punya-izin, Jumat, 13 Januari 2017, diakses tanggal 18 Mei 2020

Reza Cnc, Penegakan Hukum Lingkungan Ditinjau Dari Sisi Perdata Dan Pidana Berdasarkan Undang – Undang No 32 TAHUN 2009, http://rezacnc.blogspot.com/2011/04/penegakan-hukum-lingkungan-ditinjau.html, diakses tanggal 25 September 2019

Badan Pusat Statistik Kota Binjai, https://binjaikota.bps.go.id/statictable/2019/01/16/422/populasi-ternak-kecil-menurut-kecamatan-di-kota-binjai-2017.html, diakses tanggal 25 Februari 2020

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Walikota Binjai Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penerbitan Izin Lingkungan

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup

Wawancara

Wawancara dengan Agusawan Karnajaya, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Binjai pada tanggal 9 Maret 2020

Wawancara dengan Bapak Adi marto di Masjid Uswatun Hasanah Kelurahan Jati Utomo Pada tanggal 08 mei 2019

Wawancara dengan Bapak Mahyar, Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai pada tanggal 23 Mei 2019

Wawancara dengan Fitria Ningsih, Kabid Pembibitan, Pakan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Kota Binjai pada tanggal 9 Maret 2020

Wawancara dengan Ibu Nurhaidah penduduk lingkungan v Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Pada tanggal 18 Mei 2019

Wawancara dengan Mahmud, Kepala Lingkungan V Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat tanggal 07 Mei 2019 di Lokasi Peternakan

Wawancara dengan Rosmalena Harahap, Sekretaris Lurah Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai di Kantor Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai pada tanggal 07 Mei 2019

Wawancara dengan Syarifah Ulfa, Kabid Data dan Informasi DPMPTSP Kota Binjai pada tanggal 18 Mei 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.