Interaksi Hukum dan Perubahan Sosial Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam
Abstract
Perubahan sosial merupakan keniscayaan universal yang menuntut responsivitas hukum agar tidak terjadi ketertinggalan (law lag). Di Indonesia, tantangan muncul ketika hukum dipandang sebagai produk kekuasaan yang mengabaikan keadilan substantif dan nilai-nilai sosial yang hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis interaksi dialektis antara hukum dan perubahan sosial melalui sintesis teori social engineering dan prinsip filsafat hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual terhadap literatur hukum serta kaidah-kaidah fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum menjalankan fungsi ganda sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban dan sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) untuk pembaharuan masyarakat. Dalam filsafat hukum Islam, hal ini sejalan dengan kaidah bahwa perubahan hukum tidak dapat diingkari akibat perubahan zaman, tempat, dan kondisi demi kemaslahatan. Praktik Rasulullah SAW dalam merombak tradisi Jahiliyah menjadi bukti fungsi hukum sebagai penggerak perubahan aktif. Kesimpulannya, hukum yang efektif harus berakar pada jiwa masyarakat (volkgeist) dan nilai budaya agar tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan mampu menjawab dinamika zaman serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan
Full Text:
PDFReferences
Abu Ishaq As-Syatibi, Al-Muwafaqat Fi Usuli Syari’ah, Juz. II, Mesir.
Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT Gunung Agung, Tbk.
Amiur Nuruddin, Ijtihad UmarIbn Al-Khattab (Studi Tentang Perubahan Hukum Dalam Islam), Rajawali Pers, Jakarta, 1991.
Dr.Ahmad al-Hajji al-Kurdi, al-Madhkal al-Fiqhi; al-Qawa'id,al-Kuliyyah Damaskus, Daral-Ma'arif Ii al-Thiba'ah,1979.
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1999.
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”, Jakarta: Kencana, 2011.
Herman Bakhir.Filsafat Hukum.PT. Refika Aditama. Bandung.2009.
Ibn al-Qayyim, Madarij al-Salikin, Kairo, Daral-Manar.
Ibn Khaldun, Al-Mukaddimah Al-Bahiyah,Mesir.
Ibnu Qoyyim AI-Jauziah, 1'laam Al-Muawaqqi'iin 'An rabbi Al-Aalamaiin Jilid III Kutub , Beirut, Dar El-Kutub Al-Ilmiyyah, 1996.
Ibnu Qoyyim Al-Jauziah, I’laam Al-Muawaqqi’iin An rabbi Al-Aalamaiin, Jilid III.
Jalal al-Din Abd. AI-Kahman al-Suyudu, Al-Asybah wa al-Nazha'ir, Singapore : Sulayman Mari.
Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokkaratis. PT. Bhuana Ilmu Populer.Jakarta.2009..
Lili Rasyidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 1994.
Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum (Cet. III; Bandung: CV. Mandar Maju, 2002),.
Lili Rasyidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 1994, hal.86-87.
Saif al-Din Abi al-Hasan ‘Ali Ibn ‘Ali ibn Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Beirut Daar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1983, Jilid IV.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Cet. XV; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005),
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2019)
Rusli Effendi, dkk., Teori Hukum (Cet. I; Makassar: Hasanuddin University Press),
Sobhi Mahmassani, Falsafatut Tasyri’ Fi alIslam, Filsafat Hukum Dalam Islam, Terjemah Ahmad Sudjono, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1981.
Soejono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Alumni, Bandung, 1982.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014).
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku (Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik). (Cet. I; Jakarta: Kompas, 2009),
Tuti Hariyati. Hukum Dan Masyarakat. Jurna Tahkim.Vol.X No. 2014,
W. Friedmann. Law in a Changing Society, Berkeley & Los Angeles, University of California Press, 1959.
Refbacks
- There are currently no refbacks.









