KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI INSTRUMEN CIVIL FORFEITURE

Bisdan Sigalingging : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Muhammad Yusni : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Fenomena korupsi di Indonesia terus menjadi isu hangat dan tidak pernah habisnya. Padahal jenis kejahatan yang tergolong extra ordinary crime ini selalu target utama oleh pemerintah yang berkuasa dari setiap periodisasi Presiden. Namun faktanya saat ini korupsi terus terjadi dan tak pernah hilang dari tanah Indonesia. Oknum pejabat dan/atau masyarakat khususnya pelaku tidak takut melakukan korupsi bahkan bangga sebagai koruptor dan tidak punya rasa malu, sementara kondisi keuangan negara terus terkuras dan tidak tepat sasaran pembangunan. Penelitian normatif ini menyimpulkan bahwa instrumen civil forfeiture sangat berguna melindungi hak rakyat karena target kebijakannya adalah aset itu sendiri, bukan pemilik atau pelakunya, sehingga aset cepat kembali. Sementara criminal forfeiture tidak efisien untuk merampas aset tak bertuan, karena pelakunya wajib dihadirkan di persidangan. Civil forfeiture merupakan jalan keluar untuk mengatasi stagnasi perampasan aset hasil korupsi di Indonesia, mengingat regulasi terkait perampasan aset selama ini sangat bergantung pada terbukti atau tidaknya terdakwa di persidangan pidana. Ini sangat menarik dan efisien untuk dapat diterapkan dan dibuat kebijakan baru dalam penanggulangan korupsi mengingat kuantitas dan kualitas kejahatan korupsi saat ini semakin meningkat dan sistemik di Indonesia

Full Text:

PDF

References


Bernet, Tood, “Legal Fiction and Forfeiture: A Historical Analysis of the Civil Asset Forfeiture Reform Act”, 40 Duquesnes Law Review Fall, 2001.

Cassella, Stefan D., “The Case for Civil Forfeiture: Why In Rem Proceddings are an Essential Tool for Recovering the Proceeds of Crime, Paper yang disampaikan pada seminar: 25th Cambrige International Symposium on Economic Crime, Tanggal 7 September 2007.

______, “Provision of the USA Patriot Act relating to Asset Forfeiture in Transnasional Cases”, 10 (4) Journal of Financial Crime, 2003.

Coninsx, Michèle, “Asset recovery: Freezing and Confiscation of the Proceeds of Crime-the Main Issues”, article, Eurojust News, Issue No. 13, June 2015.

Dodik Prihatin AN, Urgensi Non Penal Policy Sebagai Politik Kriminal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi, Jember: Universitas Jember-UNEJ Digital Repository, 2014.

Greenberg, Theodore S., dkk., Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Washington, D.C.: The Wolrd Bank, 2009.

Manthovani, Reda dan R. Narendra Jatna, Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan di Indonesia, Jakarta: Malibu, 2012.

Nasution, Bismar, “Stolen Asset Recovery Initiative dari Perspektif Hukum Ekonomi di Indonesia”, Makalah disampaikan pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2007, Pengembalian Aset (Asset Recovery) Melalui Instrumen Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative dan Perundang-Undangan Indonesia, yang diadakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) di Hotel Millenium Jakarta 28-29 November 2007.

______, Anti Pencucian Uang: Teori dan Praktek, Bandung: Books Terrace & Libray, 2009.

Ramelan & Tim Penyusun, Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012.

Romantz, David Scott, “Civil Forfeiture and the Constitution: A Legislative Abrogation of Right and The Judicial Response: The Gulit of The Res”, 28 Suffolk University Law Riview, 1994.

The European Union dan The Council of Europe, Impact Study on Civil Forfeiture, Belgrade: Dosije Studio, 2013.

United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan The World Bank, Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative: Challenges, Opportunities, and Action Plan, Washington DC: The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, 2007.

Porajow, David Fredriek Albert, Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture Sebagai Alternatif Memperoleh Kembali Kekayaan Negara Yang Hilang Karena Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perekonomian Negara, Jakarta: Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Kekhususan Praktek Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013.

Wandatama, Ario & Detania Sukarja, “Implementasi Instrumen Civil Forfeiture di Indonesia Untuk Mendukung Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative”, Makalah dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional, 2007.

Yusuf, Muhammad, Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2013.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b25f96c2ed41/logika-hukum-asas-praduga-tak-bersalah-reaksi-atas-paradigma-individualistik-br-oleh-romli-atmasasmita-, diakses tanggal 10 Juli 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.