Komunikasi Aktor Politik Anggaran Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Abstract
Penelitian ini berjudul “Komunikasi Aktor Politik Anggaran Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.” Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mengeksplorasi dan memahami dinamika komunikasi antara aktor-aktor politik dalam proses penetapan anggaran di Provinsi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi partisipatoris, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis melalui proses kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi aktor politik anggaran dalam proses politik anggaran meliputi tiga jenis komunikasi utama: (1) komunikasi organisasi politik, (2) komunikasi berorientasi tugas, dan (3) komunikasi antar-pribadi. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa aktor politik anggaran utama dalam program kebijakan bidang infrastruktur adalah Gubernur Sumatera Utara. Aspek teknis dari proses ini didukung oleh tiga orang Sekretaris Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara bidang Pembangunan.Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana komunikasi antara aktor-aktor politik mempengaruhi proses penetapan anggaran dan alokasi sumber daya di Provinsi Sumatera Utara. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan proses komunikasi dan pengambilan keputusan dalam kebijakan anggaran di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budi Winarno. (2012). Kebijakan Publik, Teori, Proses dan Studi Kasus. CAPS.
Chrestella Julitawati Hutauruk. (2019). Bangunan Infrastruktur Sebagai Tolak Ukur Pemenuhan Hak Konstitusional di Wilayah Perbatasan. Prosiding Seminar Nasional Ke-3. www.setkab.go.id
Ja’far, M. (2007). Infrastruktur Pro Rakyat: Strategi Investasi Infrastruktur Indonesia Abad 21. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:106574907
John W. Creswell. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.).
PEMPROVSU. (2021). Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023.
Setiawan, A. (2015). Politik Anggaran : Kebijakan Dana Bagi Hasil Migas Dalam Apbd Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Alfabeta.
Turama, A. R. (2020). Formulasi Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons. https://doi.org/10.32493/EFN.V2I2.5178
DOI: https://doi.org/10.30596/keskap.v3i3.21967
DOI (PDF): https://doi.org/10.30596/keskap.v3i3.21967.g12260
Refbacks
- There are currently no refbacks.

Karya ini dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 3.0 .
KESKAP: Jurnal Kesejahteraan Sosial, Komunikasi dan Administrasi Publik
Alamat Editor:
Gedung CFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Jln. Kapten Mukhtar Basri No.3 Medan 20238
email: jurnalkeskap@umsu.ac.id