TAHAPAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN

NURHILMIYAH SH., MH

Abstract


Hukum perbankan yang mengatur perkreditan dikenal dengan hukum perkreditan yang mengatur bantuan finansial lewat lembaga pembiayaan.Istilah ini dikenal juga dalam ca-bang hukum bisnis dengan hukum pembiayaan (leasing).Begitu pentingnya keberadaan leasing dewasa ini membuat tumbuhsuburnya perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam bidang usaha leasing. Selain keberadaan dana yang menjadi faktor penting dalam dunia usaha yang dapat teratasi oleh keberadaan leasing, faktor komersial dimana leasing menjanjikan untung yang besar membuatperusahaan yangbergerak dibidang leasing tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Merespons hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan NO 84/PMK.012/2006 yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan.Tulisan ini ingin memperjelas tentang tahapan dalam pelaksanaan perjanjian leasing.Tahapan dalampelaksanaan perjanjian pembiayaan yaitu adanya permohonan, pengecekan dan pemeriksaan lapangan, pembuatan costumer profile, pengajuan proposal, pengikatan, pemesanan barang, pembayaran, penagihan dan monitoring. Hendaknya perusahaan pembiayaan hams lebih sering melakukan edukasi dan sosialisasi tentang kegiatan dan perkembangan usahadi bidang pembiayaan konsumen agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang pembiayaan.

Kata kunci: pembiayaan, leasing


Keywords


pembiayaan, leasing

Full Text:

PDF

References


Abdul R Saliman, dkk, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan ContohKasus), Kencana Renada Media Group, Jakarta 2005

Ashofa, Burhan.1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Budi Rachmat, Multi Finance Handbook ( Leasing, Faktoring, Consumer Finance) Indonesian Perspective, PT. PradnyaParamita, Jakarta, 2004

Fuady, Munir. 2002. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek.Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hukum Kontrak (Dar/Sudut Pandang Hukum bisnis).Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hasan, Iqbal. 2002. Pokok Materi metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta:GhaliaIndonesia.

H, S, Salim. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.

Moleong, Lexy. 2000. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Purwahit, Patrick. 1986 Asas Itikat Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Semarang: Balai Penerbit UNDIP.

Rachmat, Budi.2002. Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen. Jakarta CV Novindo Pustaka Mandiri.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (suatu Tinjauan Singkat), PT Grafindo Persada, Jakarta, 1994

Santoso, B.T dan Triandaru S. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Yogyakarta: Salemba Empat.

Satrio, J.1982. Hukum Perjanjian.

Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti, R dan R Tjitrosudibio.1999.Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Jakarta: Pradnya Paramita.

Syahrani,Ridwan. 1992. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata.Bandung: Alumni Bandung.

Usman, Husaini. 2002. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: BumiAksara.

Wijaya,Gunawan dan K. Mulyadi. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Undang undang .Jakarta: Raja Grafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.