KAJIAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN BIAYA PENGURUSAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH MELALUI KEGIATAN PRONAN (PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA)

Fajaruddin Hukum

Abstract


Operasi Proyek Pertanian Nasional (PRONA) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelenggrakan percepatan pertama pencepatan pertama pendaftaran tanah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta peran yang jelas untuk menciptakan tatanan kehidupan bersama yang lebih adil menjami keberlanjutan masyarakat, bangsa dan negara, dan hal ini sejalan dengan pelaksanaan agenda sebelas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia khususnya dalam meningkatkan layanan pendaftaran kegiatan PRONA dikenal sebagai kegiatan pensertipikatan gratis, tetapi dalam praktknya sering ditemukan biaya retribusi sekitar bagtian dalam kegiatan proyek oleh operator tersebut kepada peserta masyarakat. Setelah diteliti dan dianalisis, ternyata tidak semua kegiatan yang Prona gratis tetapi ada biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta yang tidak b enar-benar dibebankan pada anggaran Negara melalui Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia, pemungutan biata secara hukum dibenarkan asal ada dasar hukum dan biaya merupakan kesepakatan bersama antara pelaksana Prona tingkat desa dengan peserta prona.

Kata Kunci : Kajian, Hukum, Biaya Prona


Keywords


Kajian, Hukum, Biaya Prona

Full Text:

PDF

References


Soerjono Seokanto, Pc 'cok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Pers,

SUWARDI, Sistem Sertipikasi Hak Atas Tanah di Indonesia Sebagai Perwujudan Pasal 33

UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok

Agraria. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional

Agraria.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 Tentang Besamya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah Yang Berasal Dart Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat Dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, Yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agrarta.

Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor: 20IV -2000 Tahun 2000 tentang Petunjuk Teknis Operasional Nasional Agraria sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Kepala BPN RI cq. Deputi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Nomor 963-

-D.11 tanggal 28 Maret 2008 dan Nomor 1659 -310-D.II tanggal 16 Mei 2008 dan diubah kembali oleh Surat Kepala BPN RI eq. Deputi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Nomor 1079/17.1-300/11I/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Petunjuk Teknis PRONA.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.