PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PORNOGRAFI

Fajaruddin Fakultas Hukum

Abstract


ABSTRAK

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun Tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak Korban dan Pelaku Pornografi, yang dikategorikan sebagai anak adalah berusia dari kandungan sampai sebelum umur 18 tahun. Eksploitasi Seksual Komersil Anak (ESKA) adalah sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak. Pelanggaran tersebut terdiri dari kekerasaan seksual orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai atau barang terhadap anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. (Pasal 11) diancam dengan pidana penjara

paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.

250.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.000(Pasal 29).

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban Pornografi


Keywords


Perlindungan Hukum, Anak, Korban Pornografi

Full Text:

PDF

References


Abintoro Prakoso. 2013. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang

Grafika.

Abu Huraerah. 2012. Kekerasan Terhadap Anak.Bandung: Nuansa Cendekia.

Sri Mulyanti. 2013. Perkembangan Psikologi Anak. Yogyakarta: Laras Media Prima. Widodo. 2013. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.