PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENANAMAN MODAL ASING BIDANG USAHA PERIKANAN DI INDONESIA

Dr Ramlan, S.H, M.Hum

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan penanam modal asing (PMA) yang bergerak di bidang perikanan di Indonesia. Usaha penangkapan ikan di Indonesia 100 persen dikuasai oleh perusahaan penanam modal asing. Namun ironisnya, banyak penanam modal asing yang melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui bahan kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan penanam modal asing adalah: status hukum perusahaan yang tidak berubah menjadi PMA, perusahaan ktif, tidak membangun UPI, alat tangkap ikan yang tidak sesuai, transiphment, dan pelanggaran shing ground. Perbuatan ini menyebabkan terjadinya over shing di beberapa wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.


Keywords


Perbuatan melawan hukum, penanaman modal asing, usaha perikanan

Full Text:

PDF

References


Buku:

Daftar Pustaka

Ali Rido. 1977. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Kesatu. Bandung: Mandar Maju.

Chaidir Ali. 1991. Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Departemen Kelautan dan Perikanan. 2007. Analisis Potensi Ekonomi Maritim Dalam Rangka Perumusan Kebijakan Ekonomi Maritim Indonesia. Jakarta: tp.

Husodo, Siswono Yudo. 2009. Menuju Welfare State. Jakarta: Baris Baru.

Ibrahim, Johnny. 2011. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Keempat. Malang:

Bayumedia Publishing.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2011. Data Pokok Kelautan dan Perikanan Periode s.d. Oktober

Jakarta: t.p.

Kerlinger, FN. 1973. Foundation of Behavioral Research, 2? ? ed.Holt, Rinehart and Winston, Inc. New

York (Terj. Landung R. Simatupang. 1992. Asas-asas Penelitian Behavioral. Yogyakarta: GMUP). Kusnadi. 2006. Kon ik Sosial Nelayan Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Alam. Cetakan II.

Yogyakarta: LKiS.

Marhaeni Ria Siombo. 2010. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: Gramedia Pustaka

Utama.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Cetakan Keenam. Jakarta: Kencana.

Nieuwenhuis. 1985. Pokok-pokok Hukum Perikatan. (Terj. Djasadin). Surabaya: Universitas Airlangga.

Rajagukguk, Erman. 1994. Indonesianisasi Saham. Jakarta: Rineka Cipta.

Rahardjo Adisasmita. 2006. Pembangunan Kelautan dan Kewilayahan. Cetakan Pertama. Yogyakarta:

Graha Ilmu.

Rokhimin Dahuri, dkk. 2001. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu.

Jakarta: Pradnya Paramita.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ruchyat Deni Dj. 2009. Bahari Nusantara Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Ketahanan Nasional, Cet. I. Jakarta: The Media of Social and Cultural Communication.

Yustisia Edisi 94 Januari - April 2016 Perbuatan Melawan Hukum Penanaman... 39

R. Wirjono Prodjodikoro. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Supriadi dan Alimuddin. 2011. Hukum Perikanan di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Gra ka. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:

RajaGra ndo Persada.

Wolfgang G. Friedman and Jean Pierre Begun. 1971. Joint Internasional Business Ventures In Developing

Countries. New York: Columbia University Press. Jurnal:

Nurminingsih dan Shobar Wiganda. 2010. Strategi Pengembangan Usaha Pengolahan Ikan (Studi Kasus Pengolahan Abon Ikan di KUB Hurip Mandiri di Kecamatan Pelabuanratu, Kabupaten Sukabumi). Majalah Forum Ilmiah Unija. Vol. 14 No. 04. April 2010.

Makalah, Desertasi:

Marhaeni Ria Siombo. 2009. Pengaruh Metode Penyuluhan dan Motivasi Nelayan Terhadap Pengetahuan Tentang Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan (Eksperimen Pada Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, 2008), Sinopsis Disertasi. Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

Victor P.H. Nikijuluw dan J.J. Wenno. 1996. Masalah Pengelolaan Kawasan Pantai dan Alternatif Pemecahan di Indonesia, Makalah Semiloka Nasional tentang Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir di Indonesia, Pusat Studi Sumber Alam dan Lingkungan Universitas Pattimura, Ambon.

Website

Nelayan Indonesia Harus Berdaulat di Negeri Mari mnya Sendiri, h p://persma.com. (18 Desember 2011). Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.