PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT PERUSAHAAN MELAKUKAN MERGER

Dr Ramlan S.H., M.Hum

Abstract


Perseroan yang labil memerlukan keputusan yang cepat dan tepat untuk penyegaran financial akibat collaps-nya perusahaan, atau keadaan perusahaan dalam kondisi unstabil financial sehingga memerlukan penggabungan yang lazim disebut marger.

Keywords


Perlindungan, Saham Minoritas, Merger

References


AbdulKadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T Kansil & Cristine Kansil, 2001, Hukum Perusahaan Indonesia, Pradnya Paramita Cetakan Keenam (edisi revisi), Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.