PERANAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL1

Dr Ramlan S.H., M.Hum

Abstract


Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) kekayaan intelektual (KI) merupakan creation of the mind yaitu suatu kreasi pemikiran manusia yang dapat berupa penemuan karya sastra dan seni, desain, simbol, dan sebagainya, atau merupakan suatu karya manusia yang lahir dengan curahan tenaga, karsa, cipta, waktu dan biaya. Sutedi mengatakan KI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.3 Oleh karena itu, setiap karya intelektual patut diakui, dihormati, dilindungi dan dihargai baik secara moral maupun secara hukum.4 Setiap orang (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) penemu KI, maka ia memeliki hak terhadap KI yang ia temukan. Hak ini dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah

Full Text:

PDF

References


Agus Mardiyanto, Weda Kupita, Noor Asyik dan Rahadi Wasi Bintoro,

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Masyarakat Asli/Tradisional di Kabupaten Purbalingga, dalam Jurnal

Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 1 Januari 2013.

Arthur R. Miller dan Michael H. Davis, Intellectual Property Patents,

Trademarks, and Copyright in A Nutshell, St. Paul, Minnesota: West

Publishing Co., 1983.

A. Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Cita Citrawinda, dkk., Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan

Rancangan Undang-undang Tentang Desain Industri, Jakarta: Pusat

Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum

Nasional Departemen Hukum dan HAM R.I., 2008.

H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property

Rights), Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

John Locke, Summa Theologiae, dalam Sonny Keraf, Hukum Kodrat dan Teori

Hak Milik Pribadi, Yogjakarta: Kanisius, 1997.

Krisnani Setyowati, Efridani Lubis, Elisa Anggraeni, dan M. Hendra Wibowo,

Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan

Tinggi, Bogor: Kantor Hak Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor,

Liputan 6.com., Tangerang, Pembajakan Hak Intelektual di Indonesia Masuk 4

Besar Dunia, dalam https://m.liputan6.com/news/read/2527345/

pembajakan-hak-intelektual-di-indonesia-masuk-4-besar-dunia, diakses 29

Mei 2018.

Lista Widyastuti, Ide dan Kekayaan Intelektual, dalam Media HKI-Buletin

Informasi dan Keragaman Hak Kekayaan Intelektual, Vol. VII, No. 3 Juni

Maftuchah, Kebijakan HKI di Perguruan Tinggi, dipaparkan pada Worshop

Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang, tanggal 19

Desember 2015.

Prasetyo Nugroho, Membangun Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Di Indonesia, dalam http://www.bpsdm.kemenkumham.go.id/id/artikelbpsdm/62-membangun-sistem-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-diindonesia,

diakses pada tanggal 27 Mei 2018.

Ramlan, Peran Sentra HKI dalam Pengembangan Kekayaan Intelektual di

Sumatera Utara, Disampaikan pada Acara Sosialisasi Sentra HKI Lotus

Balitbang Provinsi Sumatera Utara, dengan tema: Peranan Sentra KI

Dalam Meningkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera

Utara, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2017.

Ratna Nurhayati, Hak Kekayaan Intelektual pada Pendidikan Tinggi Jarak Jauh,

Jurnal Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, Volume 8, Nomor 1, Maret

RISTEKDIKTI, Panduan Pengusulan Insentif Penguatan Sentra Kekayaan

Intelektual (Sentra-KI) Tahun 2017, Jakarta: Direktorat Pengelolaan

Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan

Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,

Sri Rejeki Hartono, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar

Grafika, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.