PERANAN SENTRA HKI DALAM PENGEMBANGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI SUMATERA UTARA

Dr Ramlan, S.H, M.Hum

Abstract


Hak kekayaan intelektual (HKI) oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) disebut creation of the mind, yaitu suatu karya manusia yang lahir dengan curahan tenaga, karsa, cipta, waktu dan biaya. Ditinjau dari subtansinya HKI adalah product of mind. Oleh karena itu, setiap karya intelektual patut diakui, dihormati, dilindungi dan dihargai baik secara moral maupun secara hukum.3 Pengakuan terhadap HKI sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir.4 Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.5 Dan apabila mengacu kepada teori hukum alam, maka ide dasar kekayaan intelektual merupakan milik sang kreator.

Full Text:

PDF

References


Agus Mardiyanto, Weda Kupita, Noor Asyik dan Rahadi Wasi Bintoro,

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Masyarakat Asli/Tradisional di Kabupaten Purbalingga, dalam Jurnal

Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 1 Januari 2013.

Arthur R. Miller dan Michael H. Davis, Intellectual Property Patents,

Trademarks, and Copyright in A Nutshell, St. Paul, Minnesota: West

Publishing Co., 1983.

Cita Citrawinda, dkk., Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan

Rancangan Undang-undang Tentang Desain Industri, Jakarta: Pusat

Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum

Nasional Departemen Hukum dan HAM R.I., 2008.

Hazliansyah, Universitas Budi Luhur Resmikan Sentra HKI,

dalam http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/duniakampus/17/03/1

/omwoi6280-ubl-resmikan-sentra-hki, diakses pada tanggal 29 Juni 2017.

Ihya Ulumuddin, Pemprov Diminta Terbitkan Perda HKI, dalam http://www.

ubaya.ac.id/2014/content/vote/1548/Pemprov-Diminta-Terbitkan-PerdaHKI.html,

diakses tanggal 29 Juni 2017.

Krisnani Setyowati, Efridani Lubis, Elisa Anggraeni, dan M. Hendra Wibowo,

Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan

Tinggi, Bogor: Kantor Hak Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor,

Lista Widyastuti, Ide dan Kekayaan Intelektual, dalam Media HKI-Buletin

Informasi dan Keragaman Hak Kekayaan Intelektual, Vol. VII, No. 3 Juni

Maftuchah, Kebijakan HKI di Perguruan Tinggi, dipaparkan pada Worshop

Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang, tanggal 19

Desember 2015.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property

Rights), Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan

Indikasi Geografis.

------------, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

------------, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

------------, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional

Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi.

------------, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak

Sirkuit Terpadu.

------------, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

------------, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

------------, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas

Tanaman.

RISTEKDIKTI, Panduan Pengusulan Insentif Penguatan Sentra Kekayaan

Intelektual (Sentra-KI) Tahun 2017, Jakarta: Direktorat Pengelolaan

Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan

Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,

Sonny Keraf, Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi, Yogjakarta: Kanisius,

Sri Rejeki Hartono, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar

Grafika, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.