PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU DARI TINDAKAN SEMENA-MENA BADAN/PEJABAT TATA UAHA NEGARA1

Dr Ramlan S.H., M.Hum

Abstract


Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,3 memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional khususnya dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Profesi guru yang sangat luhur dan mulia ini, namun dalam kenyataan kesehariannya tidak sedikit guru yang mendapat perlakukan yang tidak adil dari anak didiknya, teman sejawat, bahkan tindakan sewenang-wenang dari pejabat atasannya. Lalu pertanyaan kita apa yang dapat dilakukan seorang guru bila mendapatkan perlakukan sewenang-wenang dari pejabat atasannya.? Apakah diam, pasrah, atau menerima dengan keterpaksaan. Untuk itu kita akan melihat upaya apa yang dapat dilakukan seorang guru bila mendapat tindakan sewenang-wenang dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (Atasannya).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.