PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBUATAN PERATURAN DESA

Dr Ramlan, S.H, M.Hum

Abstract


Sejak tahun 1906 hingga 1 Desember 1979, Pemerintahan Desa di Indonesia diatur oleh perundangundangan yang dibuat oleh penjajahan Belanda. Sebenarnya pada tahun 1965 sudah ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda, yang disebut Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB). Tetapi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, maka Undangundang Nomor 19 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku, walaupun secara yuridis undang-undang tersebut masih berlaku hingga terbentuknya undang-undang yang baru yang mengatur tentang Pemerintahan Desa.

Full Text:

PDF

References


Ramlan, "Kebijakan Investasi Setelah Berlakunya Otonomi Daerah", Penerbit Jabal Rahmat, Medan, 2007.

Surya Perdana, "Mediasi Salah Satu Cara Dalam Menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja". Penerbit Ratu Jaya, Medan, 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.