KEBIJAKAN INVESTASI SETELAH BERLAKUNYA OTONOMI DAERAH

Dr Ramlan S.H., M.Hum

Abstract


Pasal 33 UUD 19451 menempatkan peranan negara sangat penting
dalam menyusun perekonomian, dan menguasai cabang-cabang produksi yang
penting, serta menjamin kekayaan alam yang digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat dengan berlandaskan demokrasi ekonomi.2
Pada upaya meningkatkan kemakmuran rakyat, maka salah satu faktor yang
harus diperhatikan adalah memperkuat ekonomi nasional. Maka dalam hal ini
motif yang terpentingan dari negara-negara yang sedang berkembang adalah
menarik masuknya modal asing.3 Bagi Indonesia sendiri, investasi asing secara

1
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan; Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan
ekonomi nasional. Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara
Lengkap (Pertama 1999-Keempat 2002), Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm. 25.
2 Dalam melaksanakan demokrasi ekonomi tersebut harus memperhatikan etika
ekonomi dan bisnis, yang dimaksudkan agar prinsip dan prilaku ekonomi dan bisnis baik oleh
perseorangan, institusi, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahirkan
kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya
suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui
kebijakan secara berkesinambungan. Etika ini mencegah terjadinya praktek-praktek monopoli,
oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,
diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efesiensi, persaingan sehat, dan keadilan, serta
menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2001 tentang Etika
Kehidupan Bangsa.
3 Wolfgang G. Friedman and Jean Pierre Begun, Joint Internasional Business Ventures
In Developing Countries (New York: Columbia university Press, 1971), hlm. 2, dalam Erman
Rajagukguk, Indonesianisasi Saham, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hlm. 63.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.