PERAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM IMPLEMENTASI BADAN USAHA MILIK DESA DI SUMATERA UTARA

Dr. Ramlan, S.H., M.Hum

Abstract


Pmebangunan pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan di pedasaan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Desa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasa; 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dan ternyata Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 5.436 Desa baru memiliki 936 Badan Usaha Milik Desa.


Keywords


Peranan, Pemerintahan Province, Badan Usama Milik Desa

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahab, Solichin 1997. Analysis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Jakarta: PT Bumi Aksara.

Budinono, Puguh. 2015. Implementasi Kebijakan Badan Usama Milik Desa (Bumdes) Di Bojonegoro (Studi di Desa Nginnginrejo Kecamatan Kalitidu dan Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor). Jurnal Politik Muda, Vol. 4, No. 1, Januari-Maret


Refbacks

  • There are currently no refbacks.