PERAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM IMPLEMENTASI BADAN USAHA MILIK DESA DI SUMATERA UTARA
Abstract
Pmebangunan pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan di pedasaan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Desa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasa; 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dan ternyata Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 5.436 Desa baru memiliki 936 Badan Usaha Milik Desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahab, Solichin 1997. Analysis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Budinono, Puguh. 2015. Implementasi Kebijakan Badan Usama Milik Desa (Bumdes) Di Bojonegoro (Studi di Desa Nginnginrejo Kecamatan Kalitidu dan Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor). Jurnal Politik Muda, Vol. 4, No. 1, Januari-Maret
Refbacks
- There are currently no refbacks.