PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT PERISAHAAN MELAKUKAN MERGER

Dr. Ramlan S.H., M.Hum

Abstract


Perseroan yang labi memerlukan keputusan yang cepat dan teapot unto penyegaran financial akibat collaps -nya perusahaan, tau keadaan perusahaan dalam kendisi unstabil financial sehingga memerlukan penggabungan wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas. Pemegang saham minoritas timbul karena adanya pemegang saham mayoritas di sebuah perusahaan.


Keywords



Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T. Kansil & Cristine Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia Pradya Paramita Cetakan Keeanam (edisi revisi), Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.