Strategi Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan

Abdul Azis Tambunan

Abstract


ABSTRAK. Persoalan tanah dimasyarakat terasa semakin banyak dan kompleks. Tuntutan akan kepastian hak-hak atas tanah terus disuarakan dan semakin meluas. Kebutuhan manusia akan tanah terus semakin meningkat yang dikarenakan kegiatan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan persediaan tanah yang sangat terbatas. Kebutuhan tanah tidak hanya dikenal pada masa sekarang tetapi sejak manusia diciptakan oleh Allah SWT dan ditempatkan di bumi ini. Dengan demikian, tanah merupakan sarana dan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan manusia. Tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agraria semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang baik manfaat maupun kegunaannya, sehingga terjadi dampak negatif yang semakin kompleks, bahkan tanah sering menimbulkan guncangan dalam masyarakat serta dalam pelaksanaan pembangunan. Diharapkan UUPA perlu disempurnakan agar sesuai dengan perkembangan negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang ada, diharapkan juga kepada Pemerintah dan instansi terkait seperti Kantor Pertanahan dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap permohonan Hak Guna Usaha sehingga tidak ada aturan hukum yang tumpang tindih yang merugikan masyarakat dan diharapkan juga Badan Pertanahan Nasional Republik dalam menjalankan kewenangannya atas hak penguasaan tanah perlu ditingkatkan seperti memutakhirkan sistem yang ada sehingga pemohon Hak Guna Usaha dapat mengakses informasi melalui sistem internet.

Kata Kunci: STRATEGI PENANGANAN, SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN


Full Text:

Pdf

References


A. Buku

Abdurrasyid, Priyatna, Abitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002

Nst, Marah Doly. "Penerapan Strategi Instant Assessment untuk Meningkatkan Keaktifan Belajar Matematika Siswa SMP Al Hidayah Medan TP 2013/2014." EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial 1.01 (2015).

Dalimunthe, Chadidjah, Politik Hukum Agraria Nasional terhadap Hak-Hak atas Tanah, Medan, Yayasan Pencerahan Mandailing, 2008

Djojodirjo, MA. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982

Emirzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

Hutagalung, Arie S., Serba Aneka Masalah Tanah dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan), Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kampus UI Depok, 2002

K. Wantjik, Hukum Acara Perdata, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997

Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta, Badan Penerbit Iblam, 2005

Sembiring, Sentosa, Himpunan Lengkap Peraturan Perundang-Undangan tentang Badan Peradilan dan Penegakan Hukum, Nuasa Aulia, Bandung, 2006

_______, Teori Hukum Mengingat dan Mengumpulkan Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010

Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak Hak Atas Tanah, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010

Suwardi, Sri Setianingsih Perbuatan Melawan Hukum Secara Khusus, Laporan Akhir Kompendium Bidang Perbuatan Melawan Hukum, BPHN, 1996/1997

Thalib, Hambali, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di luar Kodifikasi Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012

Purba, Orinton, Petunjuk Praktis bagi RUPS Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas agar terhindar dari jerat hukum, Swadaya Group, Jakarta, 2011


Refbacks



Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.