Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Arie Hardian

Abstract


ABSTRAK. Pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah dengan sistem yang sudah melembaga sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan pendaftaran selama ini, mulai dari permohonan seorang atau badan, diproses sampai dikeluarkan bukti haknya (sertipikat) dan dipelihara data pendaftarannya dalam buku tanah.Permasalahan dalam penelitian ini, peralihan hak milik atas tanah yang belum bersertipikat melalui perjanjian jual beli, upaya untuk meningkatkan adanya kepastian dan perlindungan hukum dalam jual beli tanah yang belum bersertipikat, dan hambatan dalam pendaftaran hak atas tanah dalam jual beli tanah belum bersertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan. Hasil pembahasan bahwa bentuk peralihan hak milik atas tanah yang belum bersertifikat melalui jual beli dalam pelaksanaannya di Kota Medan yakni tanah yang belum memiliki sertifikat, harus dikonversi terlebih dahulu agar tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah. Setelah itu baru dapat dilakukan proses jual beli dan balik nama terhadap tanah tersebut menjadi atas nama pembeli. Kepastian dan perlindungan hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat sah menurut hukum dengan terpenuhinya semua persyaratan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jual beli tanah yang belum bersertifikat akan berakibat hukum berupa penyerahan obyek jual beli yaitu berupa tanah kepada pembeli serta penyerahan pembayaran harga jual beli kepada penjual. Hambatan dalam pendaftaran hak atas tanah dalam jual beli tanah belum bersertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan, yakni : Alas hak yang ada kurang lengkap, tanda batas tidak dipasang, terjadinya sengketa (konflik) tanah, sistem pemetaan kurang baik, peralatan kurang memadai, sumber daya manusia kurang mencukupi, jenuh dengan prosedur yang panjang dan berbelit-belit, dibutuhkan biaya yang relatif besar, diantaranya untuk membayar uang pemasukan negara dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan dan beranggapan bahwa alas hak yang mereka pegang sekarang mempunyai kekuatan yang sama dengan sertipikat sehingga untuk mensertipikatkan tanahnya hanyalah pekerjaan yang sia-sia saja dengan kata lain tingkat pengetahuan terhadap pentingnya pendaftaran tanah (sertipikat) masih relatif rendah.

Kata kunci: Jual Beli Tanah, Belum Bersertifikat, Pendaftarannya


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, 2002, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung.

Ali, Zainuddin, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dan Asikin, Zainal, 2008. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Chomzah, Ali Achmad, 2003, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka.

MD, Moh.Mahfud, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3S.

Harahap, M.Yahya, 2002. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.

Kansil, CST, 2006, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 2006.

Lubis, Muhammad Yamin dan Lubis, Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Parlindungan, AP, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Perangin-angin, Effendi, 2007, Praktek Jual Beli Tanah, Jakarta: Rajawali Pers.

Rubaie, Achmad, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press.

Soerodjo, Irawan, 2002, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya, Arkola.

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, R dan Tjitrosudibio, R, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek), Jakarta:Pradnya Paramita.

Sunggono, Bambang, 1998. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supriadi, 2006, Hukum Agraria, Jakarta, Sinar Grafika.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.


Refbacks



Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.