Eksplorasi Akar Radikalisme Pada Aksi-Aksi Terorisme

Tengku Riza Zarzani N

Abstract


ABSTRAK.Tindakan aksi terorisme dengan alasan apapun tidak dibenarkan, baik dalam kerangka hukum positif maupun prespektif dalam keagamaan. Aksi-aksi teror yang dilakukan di Indonesia pasca terjadinya bom Bali tahun 2002 telah banyak memakan korban jiwa, harta benda, telah merenggut hak hidup dan mengganggu ketentraman masyarakat. Untuk kota Medan, selain peledakan bom aksi teror dilakukan dalam bentuk perampokan bank dengan motif radikalisme. Salah satu yang menarik dikaji adalah melacak motif radikalisme pada aksi teror perampokan Bank CIMB Niaga di Kota Medan Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mempelajari dan mengkai ketentuan hukum tentang terorisme dalam peraturan perundang-undangan, mengkaji motif pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Medan, dan menemukan konsepsi deradikalisasi untuk penanggulangan aksi teror di kemudian hari..Hal yang menjadi fokus penelitian ini adalah kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dengan objek penelitian pada putusan-putusan pengadilan terhadap para terdakwa perampokan Bank CIMB Medan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif empiris dengan pendekatan studi kasus dan analisis eksploratori. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui wawancara, kajian literatur dan diskusi terfokus. Teknik analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Analisis kualitatif pada penelitian ini dilakukan untuk menemukan deskripsi akar radikalisme pada aksi terorime dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan yang telah berkekuatan hukum (incracht).Penelitian ini direncanakan dilakukan dalam 1 tahun dengan pendekatan studi kasus dan analisi eksploratori. Pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dengan mengumpulkan hasil-hasil kajian terdahulu dan putusan-putusan pengadilan terhadap para terpidana perampokan Bank CIMB Niaga Medan, kemudian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan dengan cara wawancara terhadap ahli hukum pidana dan ahli terorisme.Berdasarkan penelusuran literatur dan analisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 706/Pid.B/2011/PN.Mdn tanggal 2 Agustus 2011 yang mengadili para pelaku Perampokan Bank CIMB Niaga Cabang Kota Medan diperoleh keterangan tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana terorisme. Hasil penelusuran literature dan analisis putusan untuk selanjutnya dalam penelitian ini akan dibandingkan dengan para ahli dalam kegiatan FGD (focus group discussion).

Kata Kunci: Eksplorasi, Radikalisme, Aksi Terorisme.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. 2003. Pola Pembelajaran di Pesantren. Jakarta : Departemen Agama.

Hikmah Darul. 2008. Tipe-Tipe Pesantren. Jakarta : Pustaka Darul

Loqman, Loebby. 1990. Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia. Jakarta : Universitas Indonesia.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Nasution, S. 1992. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito.

Nasution, S. 1995. Asas-Asas Kurikulum. Jakarta : Bumi Aksara.

Ramayulis. 2008. Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jakarta : Kalam Mulia

Sarwat, T. 2008. Kitab Kuning. Semarang : Habiburrahman.

Wikipedia. 2007. Meluruskan Makna Jihad Mencegah Terorisme. Jakarta : Tim Penanggulangan Terorisme.

Winkel, W. S. 1996. Psikologi Pengajaran. Jakarta : Gramedia.

Zamahsyari, Dhofir. 1982. Pengertian dan Tipe Pesantren. Jakarta : Suara Muhammadiyah, Vol 1, Agustus.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.