AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM HAL TERJADINYA CACAT YURIDIS BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 176K/TUN/2019

Emia - Alemina

Abstract


Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 176/TUN/2019 sertifikat yang telah terbit dibatalkan sebab cacat yuridis karena administrasinya. Sertifikat tersebut digugat oleh pihak yang merasa keberatan atas terbitnya sertifikat sebab sudah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penerbitan sertifikat hak milik dalam hal terjadinya cacat yuridis berdasarkan putusan nomor 176K/TUN/2019. Hasil Penelitian pada penerbitan sertifikat yang cacat yuridis dimana sertifikat tersebut bisa sampai pada cacat yuridis karena adanya putusan pengadilan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 176K/TUN/2019. Sertifikat tersebut cacat yuridis secara administratif sebab tidak adanya bukti tertulis risalah pemeriksaan tanah. Akibat hukum pada sertifikat yang terbit namun cacat hukum tersebut adalah dibatalkannya sertifikat tersebut dan kepala kantor pertanahan diperintahkan untuk mencabut sertifikat yang telah terbit tersebut.


References


Buku

Aartje Tehupeiory, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Penerbit Djambatan.

Chandra, S., 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah(Studi Kasus Kepemilikan Hak atas Tanah Terdaftar yang Berpotensi Hapus di Kota Medan), Medan: Pustaka Bangsa Pers.

Herman Hermit, 2004, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Bandung: CV Mandar Maju.

Muhammad Yamin, 2003, Beberapa Dimensi Filosofis Hukum Agraria, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Siregar, Tampil Anshari, 2007, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Medan: Multi Grafik.

Waskito dan Hadi Arnowo, 2019, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Jurnal

Brian Eric Hamenda, 2021, ”Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Yang Disebabkan Oleh Penerbitan Sertifikat Yang Cacat Hukum”, Lex Administratum, Vol. 9, No. 3.

Desi Apriani dan Arifin Bur, 2021, “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2, No. 5.

Isis Ikhwansyah dan Djumardin, 2018, “Cacat Yuridis dan Cacat Adminsitrasi Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah”, Jatiswara Jurnal Ilmu Hukum, No. 1, Vol. 33.

Luh Putu Happy Ekasari, 2019, “Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan”, Jurnal Hukum Prasada, Vol. 6, No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.