PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI KELAPA SAWIT APABILA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN TERJADI WANPRESTASI

Fadhel Muhammad

Abstract


Perjanjian jual beli secara lisan merupakan kebiasaan antara petani buah sawit dengan agen buah sawit. Dalam beberapa kasus hal ini menyebabkan perselisihan diantara petani buah sawit dengan agen buah sawit. Perjanjian jual beli secara lisan ini ternyata menyisakan permasalahan jika salah satu pihak wanprestasi, yang umumnya merugikan petani sawit. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap petani sawit tersebut. Perlindungan hukum terhadap petani apabila dalam perjanjian jual beli secara lisan terjadi wanprestasi, perlindungan hukum yang diberikan kepada petani yaitu pembayaran sesuai dengan harga TBS yang berlaku di daerah tersebut. Perjanjian jual beli secara lisan antara agen kelapa sawit dengan petani kelapa sawit dapat mengakomodir hak dan kewajiban maupun kepentingan para pihak, perjanjian jual beli antara petani dan agen terjadi wanprestasi yang dilakukan baik petani maupun agen.


References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Ahmadi Miru, 2017, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Handri, Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Herlien Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Kredit, Bandung: Alumni.

Mariam Darus Badrulzaman, et.al., 2004, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moch. Isnaeni, 2016, Perjanjian Jual Beli, Bandung: Refika Aditama.

Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Salim HS, 2006, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Soeroso, R., 2010, Perjanjian dibawah Tangan, Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R., 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Subekti, R., 2014, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kualitatif dan R& D, Bandung: Alfabeta.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tobing, Rudiyanti Dorotea, 2015, Aspek-Aspek Hukum Bisnis, Surabaya: Laksbang Justitia.

Jurnal

Fadhlullah, 2018, “Tanggungjawab Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Dihubungkan Dengan Peran Pemerintah Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Yang Berkepastian Hukum”, Aktualita, Vol.1, No.1.

Purwaningsih, Prihatini, 2018, “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanaman Hias Secara Lisan Di Rehan Floris Kota Bogor”, Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Vol. 5, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.