PENERAPAN SANKSI OLEH DEWAN KEHORMATAN NOTARIS (DKN) KOTA MEDAN TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PROMOSI JABATAN

Founy Yulinisyah

Abstract


Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya diharuskan tunduk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P), Kode Etik Notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris (KEN), seorang Notaris dilarang untuk melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan media cetak dan/atau elektronik. Ketentuan tersebut sangat berbeda dengan praktiknya, masih terdapat notaris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria pelanggaran kode etik berupa promosi jabatan notaris yang dikategorikan melanggar kode etik, berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disebutkan bahwa, mencakup segala kegiatan notaris yang dilakukan baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik. etik kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya, belum efektif, dikarenakan sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera.


References


Adjie, Habib, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.

Bertens, K., 1997, Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Budino, Herlien, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hambali, Muhammad, 2015, “Peran Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Terhadap Pelanggaran Promosi Dalam Menjalankan Profesinya (Studi Pada Dewan Kehormatan Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Medan)”, Tesis (Tidak diterbitkan, Medan: Magister Kenotariatan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).

http://www.Solusihukum.com, Penegakan Hukum, 30-10-2019, 16.00 WIB.

Kanter, E. Y, 2001, Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Religius, Jakarta: Storia Grafika.

Saleh, Muhammad Asri, 2003, Menegakkan Hukum atau Mendirikan Hukum, Pekanbaru: Bina Mandiri Press.

Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Syamsudin, Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Widyadharma, Ignatius Ridwan, 1996, Etika Profesi Hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Winata, Frans Hendra, 2003, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.