AKIBAT HUKUM PENANDATANGAN AKTA KUASA MENJUAL ATAS OBJEK ATAS TANAH BERSERTIFIKAT YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS YANG TIDAK DIPERLIHATKAN ASLINYA

Vera Wita S.

Abstract


Penandatangan akta kuasa menjual tanpa disertai dokumen asli pendukung terjadi dalam praktik, kesalahan baik yang disengaja maupun karena kelalaiannya dalam hal memeriksa kebenaran formal dari dokumen-dokumen pendukung yang dibawa kehadapannya oleh penghadap, sehingga perbuatan Notaris yang demikian dapat membuka peluang terjadinya perbuatan pidana baik yang dilakukan salah satu pihak maupun Notaris itu sendiri, perbuatan Notaris tersebut menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Berdasarkan hasil penelitian maka akibat hukum penandatanganan akta kuasa menjual atas objek tanah bersertifikat yang dibuat dihadapan Notaris yang tidak diperlihatkan aslinya terhadap akta kuasa menjual berakibat batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat objektif dari akta kuasa menjual. Terhadap para pihak, akibat akta kuasa menjual yang batal demi hukum, pemberi kuasa mengalami kerugian karena tidak terlaksananya tujuan dari dibuatnya akta kuasa menjual, demikian juga penerima kuasa. Selain itu, bagi Notaris juga berakibat dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara administratif, pertanggungjawaban Kode Etik Notaris, pertanggungjawaban pidana, dan apabila ternyata memenuhi unsur, terhadap Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.


References


Adjie, Habib. 2013. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama.

Arifin, Lisca Vontya, 2020, “Kuasa Menjual Notariil Yang Digunakan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Hak Atas Tanah”. Tesis. (Tidak diterbitkan, Yogyakarta: Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).

Budiono, Herlien. 2007. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Darusman, Yoyon Mulyana. 2016. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1, Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta, hlm. 12.

Helmi, Nurul, Teuku Yudi Afrizal dan Fatahillah. 2021. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Kuasa Menjual Mutlak Dalam Transaksi Jual Beli Tanah", Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 4, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, hlm. 47.

Kasri, Oddy Inayah, dan Listyowati Sumanto. 2019. “Penggunaan Kuasa Untuk Menjual Dalam Praktek Jual Beli Tanah”, Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 1, No. 2, hlm. 16.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mahaputera, Wahid Ashari. 2021. “Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris yang Menjadi Turut Tergugat Terhadap Akta yang Telah Dibuatnya”, Jurnal Indonesian Notary, Vol. 3, No. 2, hlm. 5.

Meliala, Djaja S. 2008. Penuntutan Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Aulia.

Parlindungan, A.P. 2009. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Pramono, Dedy. 2015. “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Lex Jurnalica, Vol. 12, No. 3, hlm. 5.

Purwatik, Djuwityatuti, Hudi Asrori. 2015. “Kuasa Menjual Sebagai Jaminan Eksekusi Terhadap Akta Pengakuan Hutang”, Jurnal Reportium, Vol. 2, No. 2, Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret. Surakarta, hlm. 45.

Putri A.R. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana). Jakarta: PT. Softmedia.

Sitompul, Yuliani Iriana., dan Siti Hajati Hoesin. 2019. “Implikasi Hukumj Terhadap Pembuatan Akta Kuasa Menjual Yang Tidak Dilengkapi Dengan Dokumen Asli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor 16/B/MPPN/VII/2019)”, Jurnal Notary UI¸Vol. 1, No. 4, Depok: Universitas Indonesia, hlm. 11, 14.

Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Subekti. 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermassa.

Subekti, R. 2014. Anek Perjanjian. Cetakan Kesebelas. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sugiyarti, Gemi. 2008. “Pelaksanaan Kuasa Menjual Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Utang Piutang Di Wilayah Jakarta Selatan”. Tesis. (Tidak diterbitkan, Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro).

Sumardi. 2016. “Kedudukan Kuasa Menjual Atas Dasar Surat Keterangan Notaris Tentang Pembayaran Lunas Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Balik Nama”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No. 1, Prodi Magister Kenotariatan Universitas Udayana, hlm. 11.

Tedjosaputro, Liliana. 2016. “Kajian Hukum Pemberian Kuasa Sebagai Perbuatan Hukum Sepihak Dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13, No. 2, Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus, Semarang, hlm. 166.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.