PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG DESAIN INDUSTRI ATAS DESAIN INDUSTRI YANG TELAH DIDAFTARKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Vicaria Lim

Abstract


Pengaturan desain industri dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas Desain Industri yang telah dikenal secara luas. Namun, perlindungan hukum tersebut juga dapat berakhir apabila terbukti hal-hal yang dapat menyebabkan pembatalan pendaftaran dari Desain Industri tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak ekslusif pendesain menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara desain industri di Indonesia, dan bagaimana konsep pengembangan desain industri yang mendapat perlindungan hukum di Indonesia. Bahwa untuk mendapatkan perlindungan, maka sistem pendaftaran desain industri di Indonesia adalah sistem yang bersifat konstitutif dengan pengertian pemilik desain yang sah dan diakui yaitu pihak yang pertama kalinya mendaftarkan desain tersebut pada DJKI. Perlindungan desain industri dilakukan untuk memdorong iklim industri yang sehat dan untuk mencegah tindakan-tindakan peniruan desain serta praktik-praktik persaingan tidak jujur. Perlindungan hukum hukum terhadap desain industri mencakup terhadap pemalsuan desain dan desain dalam perdagangan.


References


Atsar, Abdul, 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Citrawinda, Citra, dkk., 2013, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Desain Industri, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dewi, Andhika Putri, dkk., 2016, “Kajian Terhadap Penyalahgunaan Hak Desain Industri Oleh Pendesain (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 02/Desain Industri/2013/PN.Niaga/Medan)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, 2006, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency.

Hariyani, Iswi, 2010, Prosedur Mengurus HKI Yang Benar, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Hasibuan, Otto., 2008, Hak Cipta di Indonesia, Bandung: Alumni.

Hidayah, Khoirul, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press.

Kalalo, Merry Elisabeth, 2015, Hak Kekayaan Intelektual, Manado: Unsrat Press.

Maheswari, Ni Komang Monica Dewi, dkk., 2021, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri yang Sama Dengan Merek yang Berbeda”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 1.

Mayana, Ranti Fauza, 2004, Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Purba, Achmad Zen Umar, 2002, “Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 1, No. 1.

Roisah, Kholis, 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press.

Saidin, O.K., 2007, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sinaga, Niru Anita, 2015, “Perlindungan Desain Industri sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia”, Jurnal Teknologi Industri, Vol. 4.

Sufiarina, 2012, “Hak Prioritas dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan HKI”, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Utomo, Tomy Suryo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Yogyakarta: Graha Ilmu.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.