PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN ANAK MELALUI REVITALISASI BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP)

desi yani, Tengku Erwinsyahbana

Abstract


       Balai Harta Peninggalan (BHP)  berfungsi sebagai wali pengawas terhadap wali atas anak yang masih dibawah umur dalam mendidik dan menjaga harta anak tersebut. Sebagai wali pengawas melakukan pemantauan terhadap wali dan anak yang dibawah perwaliannya tersebut dengan melakukan peninjauan ke rumah wali. Apabila dilihat dari kunjungan tersebut, maka hanya bersifat formal saja, tidak menyentuh esensi dari sisi kuantitas harta warisan anak yang masih dibawah umur itu. Berdasarkan hal itu maka perlu adanya revitalisasi terhadap peran dan fungsi BHP. Peran dan fungsi BHP dalam mengurus harta warisan anak yang masih dibawah umur dapat dilihat daam ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Revitalisasi BHP sebagai wali pengawas  diberikan ruang seluas mungkin untuk dapat misalnya menahan surat tanah yang menjadi harta warisan anak yang masih dibawah umur, agar harta tersebut tidak diperjualbelikan atau pun digadaikan oleh wali, bukan untuk kepentingan si anak.


References


Afandi, Ali, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cita.

Darmabrata, Wahyono, dan Surini Ahlan Sjarif, 2004, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Gultom, Maidin, 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Hasan, Mustofa, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Komariah, 2001, Hukum Perdata, Edisi Revisi, Malang: UMM Press.

Kurniawati, Indah Relly, 2008, “Balai Harta Peninggalan Sebagai Pengampu Kepailitan (Studi Kasus Tentang Pengampuan Kepailitan Pada Balai Harta Peninggalan Semarang)” Skripsi (Tidak ditebitkan, Semarang: Jurusan Mu’amalah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo).

Maradona, Agung, 2018, “Analisis Yuridis Pasal 330 Ayat (3) KUHPerdata dalam Proses Perwalian Anak Kandung Di Bawah Umur Yang Melakukan Perbuatan Hukum”, Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 9. No. 2. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.

Mughniyah, Muhammad Jawad, 2009, Fiqh Imam Ja’far Shadiq 3, Cetakan Pertama, Jakarta: Lentera.

Muhammad Amin Summa, 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Munawwir, Ahmad Warson, 1997, Kamus Al-Munawwir, Cet. Keempatbelas, Surabaya: Pustaka Progressif.

Novianti, Imaniar Putri, 2015, “Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus”, Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1.

Pratiwi, Yulita Dwi, 2019, “Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian melalui Penguatan Peran Wali Pengawas”, Jurnal Suara Hukum, Vol. 1, No. 1.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Syuhada, 2009, “Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Balai Harta Peninggalan Dalam Pengelolaan Harta Kekayaan Yang Tidak Diketahui Pemilik Dan Ahli Warisnya ( Studi di Balai Harta Peninggalan Medan)”, Tesis, (Tidak diterbitkan, Medan: Pasca Sarjana, FH.USU).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.