PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGGALANGAN DANA SECARA DARING TERHADAP SISTEM DONATION BASED CROWDFUNDING MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Monica Sanli Putri, Nurul Hakim

Abstract


Platform penggalangan dana masih banyak sekali ditemukan di Indonesia dalam hal donation based crowdfunding untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dana dengan cara berbasis donasi yang dilakukan oleh masyarakat. Didalam prespektif Hukum Islam sangat menganjurkan umatnya agar tolong menolong dalam hal kebaikan dan awal mula munculnya donation based crowdfunding adalah patungan sukarela untuk sesame dan tanpa imbalan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap donation based crowdfunding yang menurut hukum Islam dalam konteks infak maka BAZNAS dan LAZ dapat bertanggungjawab secara hukum dan menurut hukum positif di Indonesia belum ada aturan mengenai pertanggungjawabaterhadap pihak penyelenggara platform,Campaigner, dan donatur jika terjadi penyalahgunaan donasi, di dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.22 Tahun 2015.

 

Kata kunci : pertanggungjawaban, daring, donation based crowdfunding

 


References


Direktorat Jenderal Bantuan Sosial, 1977, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pengumpulan Dana Sosial (Undian dan Pengumpulan Uang atau Barang), Direktorat Jenderal Bantuan Sosial Departemen Sosial R.I.

Faisal, 2018, Menerobos Positivisme Hukum. Jakarta:Gramata Publishing.

Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah.

Hariyani, Iswi, dan Cita Yustisia Serfiyani. 2015. “Perlindungan Hukum Sistem Donation based Crowdfunding Pada Pendanaan Industri Kreatif Di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 12 No. 4, hlm. 355, 356.

Jemarut, Gabriella Graciastella. 2018. “Analisa Yuridis Mengenai Pengaturan Tentang Pengumpulan Uang atau Barang Oleh Perkumpulan atau Organisasi dan Individu Berdasarkan Sistem Donation Based Crowdfunding”. Tesis (Tidak diterbitkan, Bandung”: Fakultas Hukum Univeristas Khatolik Parahyangan).

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 56 /HUK/ 1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat.

Misrawi, Zuhairi, dan Novriantoni. 2017. Doktrin Islam Progresif : Memahami Islam Sebagai Ajaran Rahmat. Jakarta : LSIP.

Nugraha, Xavier, dkk. 2019. Iuris Muda: Bunga Rampai Ilmu Hukum Masyarakat Yuridis Muda Airlangga. Yogyakarta : Harfeey.

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Rahardjo, Satjipto. 2005. “Hukum Progresif : Hukum yang Membebaskan”, Jurnal Hukum Progresif, Vol 1., No.1. PDIH Ilmu Hukum UNDIP, hlm. 3, 6.

Rosadi, Aden. 2019. Zakat dan Wakaf Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi. Bandung: Simbioasa Rekatama Media.

Sahroni, Oni. 2020. Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 Membahas Persoalan Sosial dan Ekonomi Kekinian. Jakarta: Republika.

Sarwat, Ahmad. 2019. Ensiklopedia Fikih Indonesia 4 : Zakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Subagyo, P. Joko. 2011. Metode Penelitian Dalam Teori & Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.