SINKRONISASI HUKUM BATASAN USIA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INONESIA

Muchlis Ibrahim, SRI ENDANG ERLITNA

Abstract


Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan batasan usia yang disebut anak adalah 18 tahun, sedangkan dalam UU Perkawinan usia minimal untuk kawin dibatasi dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya batasan yang disepakati secara absolut terkait dengan batasan usia minimal untuk kawin. Artinya ada ketidaksinkronan antara satu aturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu diatur batasan usia yang dijadikan patokan bagi seseorang yang akan kawin. Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi wanita dan usia 21 tahun bagi pria untuk melangsungkan perkawinan, maka paling tidak risiko-risiko negatif dari perkawinan usia anak dapat ditekan angkanya seminimal mungkin.

 

Kata kunci: sinkronisasi, batasan, usia, anak


References


Alam, Andi Sjamsu, www.badilag.net, “Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Dan Kontribusinya Bagi Pengembangan Hukum Perkawinan Indonesia, (19 Juli 2021, 11.20).

Ariany, Farida, 2017, “Perkawinan Usia Dini Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Sangkareang Mataram, Vol. 3 No. 1.

Asrofi. www.badilag.net, Batas Usia Dalam Perspektif Hukum Dan Penerapannya Pada Pengadilan Agama”, (14 Juli 2021, 21.08).

Fuad, Ahmad Masfuful. www.iainpontianak.ac.id. “Menelaah Kembali Ketentuan Usia Minimal Kawin Di Indonesia Melalui Perspektif Hermeneutika”, (5 Juli 2021, 10.08).

Hadiyan, Edwin, 2016, “Membangun Kesadaran Masyarakat Mengenai Tradisi Pernikahan Dibawah Umur Terhadap Hak Anak”, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 3 No. 1.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Kartini, Kartono, 2005, Psikologi Anak, Bandung : Bandar Maju.

Koban, Antonius Wiwan, 2010, “Revisi Undang-Undang Perkawinan” dalam Adinda Tenriangke Muchtar (ed.), Update Indonesia, The Indonesian Institute, Vol. IV No. 10.

Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mertokusumo, Sudikno, 1988, Penemuan Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.

Nuruddin, Amiur., dan Azhari Akmal Tarigan, 2014, Hukum Perdata Islam di IndonesiaStudi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 sampai KHI, Cet. Ke-5, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Panjaitan, Linda Rahmita, www.repository.usu.ac.id. “Perkawinan Anak Dibawah umur Dan Akibat Hukumnya”, (18 Juli 2021, 10.46).

Rasjidi, Lili, 1982, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: Alumni.

Rofiq, Ahmad, 2003, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Shihab, M. Quraish. 2000. Membumikan al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.

Shodikin, Akhmad, 2015, “Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan”, Jurnal Mahkamah, Vol. 9, No. 1.

Sidharta, B. Arief, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan ilmu Hukum Nasional Indonesia, Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju.

Soemiyati, 2007, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.

Sofian, Ahmad, dan Misran Lubis, www.kompas.com, “Tulisan Dalam Diskursus dan Penelitian Tim Pusat Kajian dan perlindungan Anak (PKPA)”, (17 Juli 2021, 19.08).

Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.

Suma, Muhammad Amin, 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Rajawali Press.

Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Perempuan dan Kekerasan dalam Perkawinan, Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Wahyudi, Muhammad Isna, 2014, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Pendekatan dan Penerapan, Bandung: CV Mandar Maju.

Witanto, D.Y., www.hkmperadilan.blogspot.com. “Pluralisme Batas Kedewasaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia (Kajian Sudut Pandang Interdisipliner), (18 Juli 2021, 12.45)

Zakiyah Daradjat, 1995, Remaja Harapan dan Tantangan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.