UPAYA HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIKENAI SANKSI ATAS KETENTUAN PASAL 13 UUJN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Jobton Pangaribuan, SRI ENDANG ERLITNA ENDANG ERLITNA

Abstract


Notaris dalam menjalankan jabatannya bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri dan dan tidak berpihak kepada pihak lain. Pembentukan Majelis Pengawas tersebut agar Notaris dalam menjalankan Majelis Pengawas Notaris sebagai satu-satunya instansi yang berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris. Untuk proses pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi untuk selanjutnya disebut MPW yang berwenang memberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis yang bersifat final, sedangkan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Pusat  berwenang memeriksa dan memberikan rekomendasi atas sanksi administratif pemberhentian sementara, pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat kepada menteri. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan upaya hukum bagi Notaris yang dikenai sanksi jabatan dapat terlaksana dengan baik dalam arti setiap Notaris yang dikenai sanksi jabatan dapat melakukan upaya hukum dalam bentuk pembelaan diri dan dapat mengajukan banding administratif terhadap putusan Majelis Pengawas Wilayah kepada Majelis Pengawas Pusat sebagai banding tingkat akhir karena putusan Majelis Pengawas Pusat bersifat final.

Kata kunci: upaya, hukum notaris, sanksi


References


Adjie, Habib, 2017, Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Bandung: Refika Aditama.

Andony, Fakta., Anita Afriana, Indra Prayitno, 2020, Kedudukan Pegawai Notaris sebagai Saksi dalam Akta Autentik pada Proses Penyidikan dan Peradilan Ditinjau Undang-Undang Jabatan Notaris, ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 6, No. 2.

Intan, Lorika Cahaya, 2016. “Akibat Pelanggaran Oleh Notaris Terhadap Pembuatan Akta Notariil”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol 7, No 2, Fakultas Hukum Universitas Merdeka, Malang.

Majalah Renvooi Edisi Nomor 11 Tahun ketiga, tanggal 11 Januari 2006.

Nasution, Bismar, 2003, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum”, Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU,.

Republik Indonesia Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sakudu, Eureika Kezia., dan Wahyuni Safitri. 2016. “Peranan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, YURISKA: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 9. Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda.

Soekanto, Soerjono, 1986., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: UII.

Sutrisno dan Wiwin Yulianingsih, 2016, Etika Profesi Hukum, Edisi I, Yogyakarta: Andi Offset.

Untung, Budi, 2005, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Yogyakarta: Andi.

Wibisono, Dwikky Bagu, dan Umar Ma’ruf, 2018, “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Jabatan Notaris Di Kabupaten Tegal”, Jurnal Akta, Vol. 5, No.1, Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung, Semarang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.