KEKUATAN HUKUM WASIAT SECARA LISAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK

Sundari Nasution, Muhammad Ilham

Abstract


Menurut hukum adat Batak Toba, warisan dapat diberikan pada saat pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia. Warisan yang diberikan pada saat pewaris masih hidup disebut dengan wasiat. Wasiat dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, sepanjang dilakukan secara adat Batak Toba yaitu dilakukan secara terang dan tunai dengan disaksikan oleh Dalihan Na Tolu maka wasiat lisan atau tertulis memiliki kekuatan yang sama menurut hukum adat Batak Toba. Hak dan kedudukan ahli waris terhadap warisan yang diwasiatkan secara lisan pada hukum adat Batak Toba adalah anak laki-laki sebagai ahli waris berhak atas harta peninggalan orang tuanya dan wasiat lisan yang diberikan pewaris kepada ahli waris dapat berlaku apabila dilakukan sesuai dengan hukum adat Batak Toba dan tidak ada pihak yang membantahnya. Apabila ada yang mampu membantah wasiat lisan tersebut dengan bukti otentik, maka secara hukum wasiat lisan tersebut akan gugur karena tidak memiliki bukti otentik. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 428 PK/ Pdt / 2009 adalah hakim berpatokan pada hukum perdata murni dengan melihat bukti otentik sebagai alat bukti yang sah dan menganggap bahwa pernyataan dari tetua adat bukan merupakan alat bukti.

 

Kata kunci: hukum, wasiat, lisan, adat


References


Amanat, Anisitus, 2000, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Bushar, Muhammad, 2006, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Pramita.

Hadikusuma, Hilman, 2003, Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadikusuma, Hilman, 1996, Hukum Waris Indonesia Menurut: Perundang-undangan, Hukum Adat. Hukum Agama Hindu, Islam, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hadikusuma, Hilman, 2007, Hukum Kekerabatan Adat, Jakarta: Fajar Agung.

Irianto, Sulistyowati, 2007, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sembiring, Rosnidar, 2016, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sitepu, Runtung, https:/www.usu.ac.id., Hak Mewaris Anak Perempuan Dalam Masyarakat Batak Toba (Studi Di Kecamatan Pangururan-Kabupaten Samosir), (16 Juli 2018, 17.08)

Soepomo, 2000, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Bandung: PT Pradnya Paramita.

Soimin, Soedharyo, 2010, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Wicaksono, Frans Satriyo, 2009, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak, Hukum Kontrak, Syarat Sah Kontrak, Tahap Prakontrak, Penyusunan Kontrak, Pasca Penandatangan Kontrak, Cianjur: Visimedia.

Wignjodipoero, Soerojo, 1987, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.