FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN

Pamitri Pamitri, Surya Perdana

Abstract


Pendaftaran tanah selamai ini dilakukan pada umumnya masih bersifat sporadik yang tentunya akan memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 dan kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungung telah melaksanakan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Kata kunci: faktor, penghambat, pendaftaran, tanah

References


Harsono, Boedi. 1997. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Bandung: Djambatan.

Hatta, Moh. 2014. Bab-bab Tentang Perolehan dan Hapusnya Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muchsin. 2006. Aspek Hukum Sengketa Hak Atas Tanah, Varia Peradilan Majalah Hukum.

Parlindungan, A.P. 1999 Perlindungan Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP. No. 24/1997 dilengkapi dengan Pengaturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 27 Tahun 1998). Cetakan Pertama. Bandung: CV Mandar Maju.

Parlindungan, A.P. 2009. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Perangin-angin, Efendi. 1994. Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Edisi I, Cetakan Pertama. Jakarta: Rajawali.

Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Media Group.

Singarimbun, Masri., dan Sofyan Efendi. 1995. Metode Penelitian Survai. Jakarta: LPJES.

Soeromihardjo, Soedjarwo. 2009. Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Cerdas Pustaka.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Alawiya, Sofi., Kristiyanto., Anggit Wicaksono. 2018. “Pelaksanaan Kegiatan Projek Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati”, Jurnal Suara Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Vol. 19, No. 1, hlm. 25.

Ayu, Isdiyana Kusuma. 2019. “Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu”, Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 3, hlm. 341.

Putri, Deriska Wulanda, 2012, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Bengkulu Tengah Perspektif Hukum Islam”, Tesis, (Tidak diterbitkan, Bengkulu: Program Studi Hukum Tata Negara Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.